TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - IA (18), pelaku pembacokan terhadap ibu kandung di Kelurahan Kamali Pentalluan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Sulsel, terancam hukuman 10 tahun penjara.
Pemuda tersebut dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp30 juta.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Iptu Syahruddin, saat diwawancarai di Mapolres Tana Toraja, Selasa (3/3/2026).
“Terduga pelaku kami kenakan Pasal 44 ayat (2) UU KDRT dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp30 juta,” ujar Syahruddin.
Ia menjelaskan, saat ini korban berinisial AT (36) masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Fatimah.
Korban mengalami sejumlah luka robek di bagian tangan, kaki dan paha akibat sabetan parang.
“Korban masih dalam perawatan dengan luka yang diperban di bagian tangan dan lengan,” jelasnya.
Syahruddin juga menambahkan, hingga saat ini pihak kepolisian belum menerima laporan resmi dari pihak keluarga terkait kasus tersebut.
Meski demikian, proses hukum tetap berjalan karena peristiwa tersebut masuk dalam kategori tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.
IA membacok ibunya, AT, pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 11.00 Wita.
Berawal saat IA ingin makan namun tidak menemukan makanan di dapur.
Hal itu membuat emosi pelaku tersulut, apalagi sehari sebelumnya dia habis dianiaya oleh ayahnya sehingga menyimpan dendam.
Dalam kondisi marah, IA mengambil sebilah parang sepanjang kurang lebih 45 sentimeter, lalu mengayunkannya ke arah korban secara berulang kali.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di kedua tangan dan kaki, luka lecet di kaki kanan dan punggung, serta luka gigitan di lengan dan punggung kanan.
Tim Resmob Satreskrim Polres Tana Toraja yang dipimpin Kanit Resmob Aipda Marson Marilalan segera mengamankan terduga pelaku tak lama setelah kejadian.
Polisi turut menyita barang bukti berupa satu bilah parang dan satu unit telepon genggam milik pelaku.(*)