Penambang Bolmong Raya Temui Gubernur YSK, Teriak 'Batal Demo' Usai Solusi Penjualan Emas Ditemukan
Rizali Posumah March 04, 2026 12:22 AM

 

TRIBUNMANADO.CO.ID – Sejumlah penambang rakyat dari wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR) mendatangi Wisma Negara Bumi Beringin, Selasa (3/3/2026), untuk bertemu langsung dengan Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling (YSK).

Bolmong Raya adalah wilayah yang terdiri dari empat kabupaten dam satu kota di Sulawesi Utara, yakni Bolaang Mongondow, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan, Bolaang Mongondow Utara, dan Kota Kotamobagu

Kedatangan para penambang dipimpin sejumlah tokoh BMR, di antaranya Marlina Moha Siahaan, James Tuuk, serta Aditya Moha Siahaan.

JAWABAN - Keresahan para penambang rakyat di Sulawesi Utara terkait sulitnya menjual emas hasil tambang mulai menemukan titik terang. Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling (YSK) memastikan pemerintah tidak tinggal diam menyikapi persoalan tersebut.
SOLUSI - Sejumlah penambang rakyat dari wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR) mendatangi Wisma Negara Bumi Beringin, Selasa (3/3/2026). Kedatangan mereka untuk bertemu langsung dengan Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling.

Pertemuan tersebut membahas keresahan masyarakat penambang yang belakangan kesulitan menjual emas hasil tambang.

Kondisi itu bahkan sempat memicu rencana aksi unjuk rasa.

Dalam dialog yang berlangsung hangat, Gubernur YSK menegaskan pemerintah tidak tinggal diam.

Ia menjelaskan, persoalan pertambangan rakyat menjadi agenda utama dalam rapat Forkopimda Sulut.

Fokusnya mencari jalan keluar agar hasil tambang tetap bisa dijual tanpa melanggar aturan hukum.

JAWABAN - Keresahan para penambang rakyat di Sulawesi Utara terkait sulitnya menjual emas hasil tambang mulai menemukan titik terang. Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling (YSK) memastikan pemerintah tidak tinggal diam menyikapi persoalan tersebut.
SOLUSI - Sejumlah penambang rakyat dari wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR) mendatangi Wisma Negara Bumi Beringin, Selasa (3/3/2026). Kedatangan mereka untuk bertemu langsung dengan Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling.

Tak hanya itu, YSK juga langsung berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Pegadaian Sulut guna membuka akses layanan bagi masyarakat.

“Kami pemerintah berusaha menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah baru. Masyarakat penambang sabar, karena negara akan hadir membela kalian. Jadi ada solusinya,” tandasnya.

Mendengar penegasan tersebut, suasana ruangan mendadak riuh.

Sejumlah penambang yang hadir spontan meneriakkan, “Batal demo… batal demo!” sebagai bentuk dukungan atas solusi yang disampaikan gubernur.

James Tuuk mengungkapkan, Gubernur YSK sangat memikirkan kondisi masyarakat, terlebih menjelang Hari Raya Idul Fitri.

SOLUSI - Sejumlah penambang rakyat dari wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR) mendatangi Wisma Negara Bumi Beringin, Selasa (3/3/2026). Kedatangan mereka untuk bertemu langsung dengan Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling.
SOLUSI - Sejumlah penambang rakyat dari wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR) mendatangi Wisma Negara Bumi Beringin, Selasa (3/3/2026). Kedatangan mereka untuk bertemu langsung dengan Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling. (Tribun Manado/Rhendi Umar)

“Kami berterima kasih kepada Pak Gubernur yang sudah memfasilitasi. Beliau khawatir kalau masyarakat tidak punya uang saat Lebaran. Saya minta kepada adik-adik penambang dan seluruh masyarakat, solusinya sudah ada. Berpuasalah dengan tenang, jangan demo,” ujarnya.

Senada disampaikan Aditya Moha Siahaan. Ia mengajak masyarakat bersyukur atas langkah konkret yang diambil pemerintah provinsi.

“Pak Gubernur sudah memperjuangkan 63 blok khusus untuk penambang rakyat. Ini legacy, bukan keputusan biasa. Jadi kalau solusinya sudah ditemukan, untuk apa lagi demo?” katanya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Pegadaian Sulut, Maksum, menyambut baik langkah gubernur yang membuka ruang diskusi bersama.

“Kami senang hati menghadiri undangan Pak Gubernur untuk menyelesaikan berbagai keresahan masyarakat terkait masalah emas ini,” ujarnya.

Ia memastikan, Pegadaian tetap menerima gadai emas dari masyarakat selama bukan berasal dari hasil tindak kejahatan.

“Selama itu emas dan bukan dari hasil pencurian atau tindak kejahatan, Pegadaian siap melayani. Kami menerima untuk kebutuhan masyarakat yang menggadai atau membutuhkan jasa Pegadaian,” jelasnya

Maksum menerangkan, mekanisme gadai berlaku selama empat bulan.

Jika dalam jangka waktu tersebut nasabah belum dapat menebus, maka cukup melakukan perpanjangan dengan membayar sewa modal untuk periode berikutnya.

“Jadi walaupun bertahun-tahun, selama sewa modalnya dibayar, emas itu tetap menjadi milik nasabah,” tambahnya. (Ren)

WhatsApp TribunManado.co.id : KLIK 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.