BANGKAPOS.COM - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan komponen yang dibayarkan untuk tunjangan hari raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri dan hingga pensiunan 100 persen tanpa potongan.
THR ASN, TNI-Polri dan pensiunan terdiri dari beberapa komponen yang diatur dalam peraturan pemerintah.
"Meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, kinerja sesuai dengan regulasi yang berlaku," jelasnya," kata Airlangga dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Perekonomian RI.
Baca juga: Kabar Gembira bagi Pekerja: THR 2026 Cair Paling Lambat H-7, Simak Aturannya
Adapun skema THR ASN 2025 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, komponen THR terdiri atas beberapa unsur, sebagai berikut:
Sementara untuk PNS daerah, THR juga dapat mencakup tambahan penghasilan pegawai (TPP) maksimal sebesar satu bulan penghasilan, dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal masing-masing daerah.
Pemerintah memastikan THR dibayarkan 100 persen tanpa potongan iuran. Perhitungannya mengacu pada masa kerja.
Untuk masa kerja lebih dari 12 bulan, THR sebesar satu bulan gaji pokok ditambah tunjangan tetap (jika berlaku).
Sedangkan untuk masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungannya menggunakan rumus proporsional, yakni (masa kerja dalam bulan ÷ 12) dikalikan gaji pokok.
Dicairkan Secara Bertahap
Airlangga mengatakan, THR sudah dicairkan secara bertahap sejak 26 Februari 2026.
Pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp55 triliun untuk THR ASN termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hingga pensiunan.
"Dibandingkan tahun lalu ini meningkat, tahun lalu Rp49 triliun, naik 10 persen," ungkap Airlangga.
"Pencairan THR dimulai secara bertahap sejak 26 Februari yang lalu dan THR tersebut diberikan kepada PNS, CPNS, P3K, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI-Polri hingga pensiunan pejabat negara," katanya.
Airlangga menjelaskan rincian THR untuk TNI-Polri, ASN daerah, hingga pensiunan.
"THR ASN tahun 2026 yang akan disalurkan kepada 2,4 juta ASN pusat TNI-Polri dengan total Rp22,2 triliun."
"Kemudian 4,3 juta ASN daerah total Rp20,2 triliun. Kemudian 3,8 juta pensiunan totalnya Rp12,7 triliun," jelasnya.
15 Hari Sebelum Lebaran
Hingga kini belum ada kepastian kapan pencairan THR ASN, TNI, Polri dan pensiunan akan dilakukan.
Mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025, THR ASN dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum Idulfitri.
Berdasarkan kalender Hijriah terbitan Kemenag, Lebaran 2026 diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026.
Dengan demikian sesuai aturannya, THR mestinya sudah cair akhir Februari atau awal Maret 2026.
Namun penentuan lebaran Idul Fitri 1 Syawal 1447 H akan ditetapkan oleh pemerintah secara nasional melalui pemantauan hilang dan sidang isbat.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi sinyal bahwa penyaluran THR ASN dan pensiunan diupayakan cair pada awal Ramadhan.
"Saya nggak tahu tanggal pastinya, yang jelas di awal-awal puasa kita harapkan sudah bisa kita salurkan," ujarnya dalam acara Indonesia Economic Outlook di Jakarta, Jumat (13/2/2026).
Ia juga menyebutkan alokasi anggaran untuk ASN, TNI, dan Polri mencapai Rp 55 triliun untuk sekitar 10,5 juta penerima, termasuk pensiunan. Pengumuman resmi disebut akan disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dasar Hukum Pemberian THR
Pemberian THR untuk ASN, TNI, Polri dan pensiuan sudah diatur oleh pemerintah melalui payung hukum yang jelas.
Untuk aparatur negara dan pensiunan, kebijakan pemberian THR mengacu pada:
Sementara bagi karyawan swasta, landasan hukumnya meliputi:
Regulasi tersebut menegaskan THR adalah kewajiban pemberi kerja dan hak mutlak pekerja.
Daftar gaji PNS 2026
Gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Gaji PNS golongan I
Gaji PNS golongan II
Gaji PNS golongan III
Gaji PNS golongan IV
(Tribunnews.com/Rifqah) (Kompas.com/Nur Jamal Shaid/Kompas TV/Rizky L Pratama)