Ketua Komite III DPD RI Dorong Penguatan Edukasi dan Regulasi Perlindungan Atlet
Hasanudin Aco March 04, 2026 09:34 AM

TRIBUNNEWS.COM,  JAKARTA - Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma menyoroti masalah dugaan kekerasan fisik dan pelecehan seksual yang dialami atlet pelatnas panjat tebing yang mengemuka ke ruang publik.

Filep mengecam keras kasus tersebut lantaran korban yang melapor hingga kini bertambah dari 8 atlet menjadi 10 atlet.

“Dugaan tindak kekerasan dan pelecehan seksual ini sangat memprihatinkan. Apalagi hal ini terjadi di pelatnas, dimana atlet putra dan putri kita sudah semestinya secara bebas dan bermartabat dapat tumbuh, berkembang dan hanya berfokus pada pencapaian prestasi,” ujar Filep, Rabu (4/3/2026).

Berdasarkan informasi Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI), persoalan 10 atlet yang merupakan atlet laki-laki dan juga atlet perempuan itu mendapat perhatian serius.

Atas persoalan ini, senator Papua Barat itu mendorong adanya penguatan regulasi perlindungan atlet sekaligus edukasi agar lingkungan aman dan suportif untuk pengembangan atlet.

“Kami Komite III DPD RI yang membidangi Kepemudaan dan Olahraga mengecam keras masalah ini dan mendukung Kemenpora, KONI maupun Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) mengusut tuntas kasus ini. Yang jelas penguatan regulasi perlindungan atlet harus kita kawal bersama,” sambungnya.

Ia lantas menambahkan, UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, telah menjamin hak atlet atas keamanan, keselamatan, perlindungan dari kekerasan/pelecehan, serta kesejahteraan, termasuk jaminan sosial dan pendampingan hukum.

Poin-poin ini harus dapat diterjemahkan dan dipertegas dalam peraturan internal lembaga maupun federasi.

“Atlet kita adalah aset dan harapan masyarakat yang harus dijaga marwah serta masa depannya. Tak hanya pelatnas, semua atlet putra-putri bangsa ini berhak mendapatkan jaminan keamanan dari segala bentuk tindak kekerasan dan pelecehan,” tegasnya.

Selain itu, Filep mendorong agar persoalan ini diproses dengan adil dan pelaku diberi sanksi tegas.

Dia menekankan, kejadian demikian agar tidak berulang di lingkungan yang sama maupun di cabang olahraga lainnya.

”Kami Komite III DPD RI mendukung langkah tegas penyelidikan maupun investigasi yang dilakukan oleh Kemenpora. Tindakan kekerasan dan pelecehan seksual sangat mencederai semangat sportivitas dan kebersamaan tim. Atlet menjadi harapan dan kebanggaan bangsa yang harus dijaga kehormatannya,” ungkap Filep.

”Langkah tegas dan segera ini penting untuk jaga martabat pelatnas sekaligus jadi bahan evaluasi untuk memberikan ruang yang terbuka, adil dan sportif di dunia olahraga nasional,” katanya lagi.

Kronologi dugaan kasus pelecehan atlet

Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap atlet panjat tebing Indonesia saat ini sedang menjadi sorotan masyarakat.

Jumlah korban: Awalnya 8 atlet melapor, kemudian bertambah menjadi 10 orang yang mengaku mengalami pelecehan seksual dan kekerasan fisik di lingkungan Pelatnas panjat tebing.

Terduga pelaku: Pelatih kepala Pelatnas panjat tebing, HB, telah dibekukan sementara oleh Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) untuk memudahkan investigasi.

Langkah pemerintah: Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir menegaskan prinsip zero tolerance terhadap pelecehan seksual, memastikan negara berpihak pada atlet, dan mendorong sanksi berat jika pelaku terbukti bersalah.

Peran KOI/NOC Indonesia: Komite Olimpiade Indonesia (KOI) membentuk Satgas Safeguarding untuk mengawal investigasi dan menegaskan tidak ada kompromi dalam kasus kekerasan seksual.

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.