Hari Ini, PMKRI dan GMNI Gelar Aksi Tuntut Keadilan Untuk Adik Noni, Korban Pembunuhan di Rubit
Apolonia Matilde March 04, 2026 09:41 AM

 

POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Sikka akan menggelar aksi di Mapolres Sikka, Rabu 4 Maret 2026.

Aksi ini untuk menuntut keadilan atas meninggalnya STN(14), Siswi SMP MBC Ohe yang ditemukan meninggal dunia di Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka. 

Aksi yang melibatkan keluarga korban dan aktivis mahasiswa ini, menuntut keadilan atas meninggalnya korban dan mendesak konsistensi dan transparan penanganan kasus meninggalnya siswi SMP MBC Ohe tanpa kompromi. 

Aksi akan dimulai dari Marga Juang PMKRI Maumere, dengan titik aksi di Mapolres Sikka. 

Kuasa Hukum anak korban, Victor Nekur mengatakan, tim kuasa hukum bersama keluarga menemukan kejanggalan dan Keraguan dan terdapat sejumlah hal yang menimbulkan keraguan serius bahwa Anak Pelaku bertindak seorang diri, antara lain, Pada malam kejadian, di rumah Anak Pelaku terdapat beberapa orang dewasa dan anggota keluarga lain.

Lokasi penemuan jasad berjarak cukup jauh dengan medan terjal dan curam,Rumah Anak Pelaku telah kosong sejak Sabtu pagi.

Anak Pelaku diketahui berada di wilayah lain (Wolotopo-Ende) setelah kejadian, Ayah Anak Pelaku berada di wilayah Desa Mamai sejak Sabtu dan baru ditangkap pada hari Selasa.

Adanya ritual adat yang dilakukan oleh Kakek Anak Korban dan menjanjikan kepulangan Anak Korban dalam keadaan hidup.

Ie mengatakan, Selaku Kuasa Hukum keluarga Anak Korban berpendapat,Peristiwa ini patut diduga sebagai tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ada Keterlibatan pihak lain harus didalami berdasarkan ketentuan Pasal 282 Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2023, khususnya terkait dugaan: Tidak melaporkan tindak pidana,Menyembunyikan pelaku, Menyembunyikan atau menghilangkan barang bukti yang dapat dikualifikasikan sebagai perintangan proses hukum (obstruction of justice).

Pihaknya mendorong penyidik untuk,Memeriksa seluruh anggota keluarga Anak Pelaku yang berada di rumah pada malam kejadian; Melakukan gelar perkara secara terbuka dan profesional,Menetapkan pihak-pihak yang terbukti terlibat sebagai tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (awk)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.