BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut ini jadwal pencairan dan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) atau Bonus Hari Raya (BHR) bagi para driver atau pengemudi ojek online (ojol).
Hal ini berlaku untuk Ojol dari platform Gojek, Grab, Maxim hingga InDrive di seluruh Indonesia termasuk Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dijadwalkan, penyaluran THR ojol tersebut, akan dilakukan H-14 atau paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarton, THR ojol ini akan diserahkan kepada ribuan mitra pengemudi dari platform Gojek (GoTo), Grab, Maxim, hingga InDrive.
"Bonus hari raya untuk ojol ini telah dilakukan dengan komunikasi intensif dengan para aplikator dan alhamdulillah komitmen kuat dari para aplikator,” ujarnya dalam konferensi pers Pemberian THR, BHR, dan Realisasi Stimulus Idulfitri 2026, Selasa (3/3/2026) mengutip KompasTV.
Mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut mengatakan, bahwa ada sekitar 850.000 mitra yang bakal menerima THR ojol tersebut.
Baca juga: Remaja Tewas Tertembak Polisi Kala Ditangkap Tawuran, Kombes Arya: Pistol Meletus, Tak Sengaja Kena
Jumlah THR ojol yang akan disalurkan mencapai Rp 220 miliar.
Airlangga mengatakan, bahwa THR atau BHR tahun ini naik dibandingkan tahun sebelumnya.
Ia menyebut, bahwa masing-masing aplikator yakni GoTo dan Grab menyiapkan dana agregat sebesar Rp100-110 miliar pada 2026.
Jumlah tersebut meningkat Rp50 miliar dari tahun sebelumnya.
Masing-masing platform akan menyalurkan BHR kepada sekitar 400 ribu mitra, sehingga total penerima dari keduanya mencapai 800 ribu mitra.
“Dari masing-masing aplikator seperti Goto dan Grab tahun lalu menyediakan sekitar Rp50 miliar, tahun ini menjadi Rp100 sampai Rp110 miliar, meningkat dua kali,” kata Airlangga.
“Maxim memberikan kepada 51.000 mitra sebagai penerima BHR tahun ini, tahun lalu hanya sekitar 1.000 mitra" imbuhnya.
Sementara InDrive turut memberikan bonus kepada sekitar 500 mitra.
DATA BHR (BONUS HARI RAYA) OJOL 2026:
1. TOTAL ANGGARAN : Rp220 Miliar (Nasional)
2. TOTAL PENERIMA : +/- 850.000 Mitra
3. GOJEK & GRAB : Rp100-110 Miliar (Untuk 800.000 mitra)
4. MAXIM : 51.000 Mitra (Naik drastis dari 1.000 mitra)
5. INDRIVE : 500 Mitra
6. TARGET PENCAIRAN : H-14 hingga H-7 Lebaran
7. STATUS : Komitmen Kuat Aplikator (Hasil Komunikasi Menko)
Besaran THR (Tunjangan Hari Raya) atau BHR (Bonus Hari Raya) untuk pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia tidak bersifat tetap, melainkan dihitung berdasarkan kinerja dan pendapatan individu.
Menurut aturan terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan, umumnya sebesar 20?ri rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Untuk ojol dengan masa kerja 12 bulan penuh: THR = 20 persen × rata-rata pendapatan bersih bulanan.
Contoh: Jika rata-rata Rp4.000.000/bulan, maka THR = Rp800.000.
Jika kurang dari 12 bulan: THR = 20 % × rata-rata pendapatan × (bulan kerja / 12), misalnya 6 bulan menjadi Rp400.000.
Platform seperti Gojek membagi kategori berdasarkan hari aktif (min. 25 hari/bulan), jam online (min. 200 jam), dan tingkat penyelesaian order (min. 90 % ):
BHR untuk driver ojol juga diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi atau ojek online (ojol).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur serta pimpinan perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi di Indonesia.
"Sebagai wujud kepedulian kepada pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi atau pengemudi dan kurir online dalam Hari Raya Keagamaan dan untuk mendorong peningkatan produktivitas pengemudi dan kurir online"
"Lagi-lagi pemerintah menghimbau kepada perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan BHR," ujar Yassierli dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (3/3/2026), dikutip dari SuryaMalang.
Dalam SE tersebut, terdapat sejumlah poin penting yang ditekankan pemerintah.
Pertama, BHR Keagamaan wajib diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan dan telah aktif dalam jangka waktu 12 bulan terakhir.
Kedua, BHR Keagamaan diberikan dalam bentuk uang tunai dengan besaran paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
Ketiga, perusahaan aplikasi diminta transparan dalam menghitung besaran BHR Keagamaan yang akan diterima masing-masing pengemudi dan kurir online.
BHR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Meski demikian, pemerintah menghimbau agar pembayaran dapat dilakukan lebih cepat dari batas waktu tersebut.
"Kami menghimbau untuk bisa dibayarkan lebih cepat dari batas waktu," kata Yassierli.
Menaker juga menegaskan pemberian BHR Keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan lain yang selama ini telah diberikan perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(tribun-medan.com)
(Banjarmasinpost.co.id/Tribun-Medan.com)