Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yuan Lulan
POS-KUPANG.COM, KUPANG – Pemerintah pusat melalui kebijakan afirmatif terus mendorong pemerataan tenaga medis di wilayah Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK), termasuk di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Melalui penetapan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2025, para dokter spesialis dan subspesialis yang mengabdi di wilayah DTPK kini berhak menerima Tunjangan Khusus sebesar Rp 30.012.000 per bulan.
Kebijakan ini menjadi bentuk keberpihakan negara sekaligus penghargaan atas dedikasi tenaga medis yang bertugas di daerah dengan keterbatasan akses dan fasilitas.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi NTT mulai menyalurkan tunjangan tersebut secara langsung ke rekening pribadi masing-masing dokter penerima manfaat.
Skema penyaluran dilakukan dari rekening kas umum negara guna memastikan dana diterima tepat waktu dan tepat sasaran.
Tunjangan ini diberikan kepada dokter spesialis dan subspesialis berstatus aparatur sipil negara (ASN), baik dari instansi pusat maupun daerah, yang bertugas di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah, termasuk rumah sakit umum daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (BLUD).
Untuk wilayah NTT, total alokasi Tunjangan Khusus mencapai Rp74,55 miliar. Dana tersebut ditujukan untuk mendukung kinerja 207 dokter spesialis dan subspesialis yang tersebar di 20 kabupaten.
Tercatat ada tiga pemerintah daerah yang tidak menerima alokasi dana, yakni Pemerintah Provinsi NTT, Pemerintah Kota Kupang, dan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.
Penetapan wilayah penerima dilakukan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan pemetaan kebutuhan nasional, dengan prioritas pada daerah yang memiliki keterbatasan tenaga medis serta aksesibilitas yang sulit.
Dari sisi alokasi pagu, Kabupaten Sikka menerima alokasi tertinggi sebesar Rp9,36 miliar untuk 26 dokter, disusul Kabupaten Sumba Barat sebesar Rp7,56 miliar untuk 21 dokter.
Hingga 3 Maret 2026, melalui KPPN di lingkungan Kanwil DJPb Provinsi NTT, pemerintah telah menyalurkan Tunjangan Khusus sebesar Rp5,10 miliar kepada 170 dokter yang bertugas di berbagai pelosok NTT.
Baca juga: Kanwil DJPb NTT Catat Realisasi APBN 95,2 Persen, Belanja Tumbuh 17 Persen di Awal 2026
Kabupaten Sikka mencatat realisasi penyaluran tertinggi dengan total Rp720,29 juta yang telah diterima 24 dokter. Disusul Kabupaten Belu sebesar Rp480,19 juta untuk 16 dokter, Kabupaten Sumba Timur sebesar Rp450,18 juta untuk 15 dokter, serta Kabupaten Sumba Barat sebesar Rp420,17 juta untuk 14 dokter.
Pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya berhenti pada aspek penyaluran anggaran, tetapi benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas layanan kesehatan di wilayah DTPK.
Dengan adanya jaminan insentif yang memadai, disparitas layanan kesehatan antarwilayah diharapkan dapat ditekan, sehingga masyarakat di daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan dapat menikmati layanan medis rujukan yang setara dengan daerah perkotaan. (uan)