TRIBUNPALU.COM - Bacaan doa membayar Zakat Fitrah Ramadan 2026, berapakah besaran uang atau beras yang digunakan untuk Zakat Fitrah 2026?
Zakat fitrah adalah ibadah yang wajib dilakukan bagi seluruh umat Islam.
Dikutip dari baznas.go.id, zakat fitrah dilakukan selama bulan Ramadan.
Zakat hukumnya wajib dilakukan baik laki-laki maupun perempuan, besar maupun kecil, tua maupun muda.
Berzakat memiliki tujuan untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan.
Membayar zakat fitrah adalah amalan rukun Islam yang ke-4.
Zakat dimaknai sebagai harta tertentu yang harus dikeluarkan apabila telah mencapai syarat yang diatur sesuai aturan agama untuk diberikan kepada delapan golongan sesuai tuntunan QS. At-Taubah ayat 60.
Baca juga: Bupati Rizal Perbarui Data Kemiskinan, Pastikan Bantuan Tepat Sasaran di Sigi
Mengutip dari baznas.jogjakarta.go.id, zakat fitrah sebaiknya dibayarkan pada bulan Ramadan, khususnya sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Dikutip dari baznas.go.id, zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap orang yang memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha` gandum, kurma atau beras.
Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi di tiap daerah.
Baznas RI menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriyah/2026 Masehi sebesar Rp 50 ribu per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.
1. Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala
Artinya:
“Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Ta’ala.”
2. Zakat Fitrah untuk Istri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala
Artinya:
“Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Ta’ala.”
3. Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala
Artinya:
“Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala.”
4. Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala
Artinya:
“Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala.”
5. Zakat Fitrah untuk Semua Keluarga
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala
Artinya:
“Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Ta’ala.”
- Beragama Islam dan merdeka
- Menemui dua waktu yaitu di antara Ramadhan dan Syawal walaupun hanya sesaat
- Memiliki harta lebih atau kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri
Umat muslim dapat membayar zakat berupa beras atau makanan pokok, seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa
Dikutip dari baznas.go.id, ulama Shaikh Yusuf Qardawi juga membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang.
Uang yang digunakan untuk membayar zakat adalah setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.
Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan harga beras yang dikonsumsi.
Mengutip baznasjabar.org, Imam Nawawi dalam karyanya al-Adzkar, menganjurkan agar saat membayar zakatnya, seseorang membaca doa berikut :
Rabbanaa taqabbal minnaa, innaka antas samii’ul ‘aliim
Artinya:
“Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui,” (QS. Al-Baqarah [2]: 127) (Lihat: Zakariya an-Nawawi, al-Adzkar, hal 327).
(Tribunnews.com/Oktavia WW)