Praktisi Hukum Soroti 'Menghilangnya' Jenal Mutaqin, Wakil Wali Kota Bogor Cacat Rekam Jejak Politik
Soewidia Henaldi March 04, 2026 12:07 PM

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- 'Menghilang' nya Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin mendapat sorotan dari praktisi hukum. 

Orang nomor dua di Kota Bogor itu diketahui sudah tidak masuk kerja selama 14 hari, tepatnya sejak tanggal 18 Februari 2026.

Konfirmasi keberadaan Jenal Mutaqin alias JM sempat disampaikan Sekda Kota Bogor, Denny Mulyadi.

Saat ditanya wartawan soal ketidakhadiran JM sebagai Wakil Wali Kota Bogor, Denny Mulyadi mengatakan Jenal Mutaqin sedang dalam kondisi sakit.

Namun, Denny Mulyadi tidak menjelaskan lebih jauh sakit yang diderita Jenal Mutaqin termasuk apakah ada surat izin sakit yang diterima Pemkot Bogor.

Terkait 'hilangnya' Jenal Mutaqin sebagai Wakil Wali Kota Bogor, Rd. Anggi Triana Ismail, SH, Praktisi Hukum dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partner menjelaskan, secara hukum, seorang Wakil Wali Kota adalah pejabat negara yang terikat pada sumpah jabatan dan kewajiban konstitusional.

"Berdasar ketentuan yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengatur terkait tugas dan wewenang pepimpin daerah dalam hal ini ialah Wakil Wali Kota, kewajiban hingga proses pemberhentian," ujar Anggi Triana Ismail dalam siaran pers yang diterima TribunnewsBogor.com, Rabu (4/3/2026).

Etika Norma

Anggi menerangkan, bahwa dalam Pasal 66 UU 23/2014 menyatakan tugas Wakil Wali Kota ialah untuk membantu Wali Kota, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan, memberikan saran dan pertimbangan serta melaksanakan tugas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.

Selain itu, katanya dalam Pasal 67 dijelaskan bahwa Wakil Wali Kota memiliki kewajiban menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan urusan pemerintahan. 

Terkait menghilangnya Jenal Mutaqin sejak 18 Februasi lalu, Anggi menilai, Wakil Wali Kota Bogor jelas menyalahi prinsip pemerintahan yang berintegritas dan professional serta melanggar ketentuan Pasal 67 UU 23/2014 yakni pengabaian terhadap kewajiban yang telah diatur dalam pasal ini.

Baca juga: Menghilang Sejak 18 Februari, Aksi Bolos Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin Dinilai Langgar Etika

"Kelalaian yang dilakukan oleh Jenal Mutaqin ini sejatinya dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, yang akan berlanjut pada pemberhentian sementara," tegasnya.

Disamping itu lanjut Anggi, praktik ini juga berdampak pada cacatnya rekam jejak politik yang akan menghambat verifikasi administrasi apabila JM akan mencalonkan diri kembali pada Pilkada mendatang.

"Termasuk hilangnya tunjangan jabatan dan fasilitas protokoler," katanya.

Anggi pun mengutip hukum hukum Islam dalam bab penguasa zalim yang menyebutkan :

"Rasulullah Nabi Muhammad SAW dalam sabdanya menyampaikan bahwa seorang hamba yang diberi amanat menjadi seorang pemimpin oleh Allah SWT, tapi tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik atau tidak amanah, maka dia tidak akan mencium bau surga." (Hadits Riwayat Bukhari).(*)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.