2 Kasus Pemuda Tewas saat Berhadapan dengan Polisi, di Makassar Korban Tertembak Senpi
Sri Juliati March 04, 2026 01:38 PM

TRIBUNNEWS.COM - Dalam sebulan terakhir, ada dua kasus kematian pemuda saat berhadapan dengan aparat kepolisian.

Dua kasus tersebut langsung menjadi sorotan di tengah Polri yang sedang melakukan reformasi untuk memperbaiki cara kerja aparat.

Peristiwa tewasnya remaja belasan tahun ini terjadi di dua tempat yang berbeda dan memicu sorotan terhadap penggunaan kekuatan oleh aparat di lapangan.

Kasus pertama terjadi di Kota Tual, Maluku, ketika seorang pelajar dilaporkan tewas setelah dianiaya oleh anggota Brimob Polda Maluku.

Sementara itu, kasus terbaru terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan.

Seorang pemuda bernama Bertrand Eka Prasetyo (18) tewas setelah tertembak oleh aparat kepolisian yang membubarkan aksi tembak-tembakan mainan, Minggu (1/3/2026)

Tembak-tembakan mainan tersebut berjenis (omega) dengan menggunakan peluru plastik maupun jeli.

Ibu korban, Desi Manuhutu mengatakan, anaknya sempat dibawa ke rumah sakit setelah tertembak.

"Awalnya disampaikan dibawa ke rumah sakit, tapi belum dibilang meninggal," ujarnya.

Namun, tak lama setelah itu, ia mendapatkan informasi bahwa putranya telah meninggal dunia.

Mengutip Tribun-Timur.com, Desi menuturkan bahwa ia juga sempat dihubungi polisi bahwa peristiwa penembakan ini bermula dari konvoi yang berujung tawuran.

Baca juga: Pemuda di Makassar Tewas Tertembak, Kapoltabes Sebut Senjata Polisi Tak Sengaja Meletus

"Ini bu, ada konvoi terus ada tawuran. Anakku katanya ketembak," kata Desi menirukan ucapan polisi.

Ia pun mempertanyakan, kenapa anaknya bisa tertembak, padahal pihak polisi mengaku memberikan tembakan peringatan ke arah atas.

"Kok bisa ketembak? Kalau polisi menembak itu ke atas, kenapa anakku bisa kena? Berarti ini kesalahan pak," ujarnya.

Kata Kapolres

Sementara itu, Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana mengatakan, anggota polisi yang menembakkan senjata api adalah Iptu N.

PENEMBAKAN - Suasana rumah mendiang Bertrand Eka Prasetyo, Jl Toddopuli I, Lorong IV, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (3/3/2026). Sejumlah tamu datang melayat (Tribunnews.com/Tribun-timur.com/Renaldi Cahyadi)

Menurutnya, senapan milik Iptu N tak sengaja meletus hingga mengenai tubuh korban.

Mengutip Tribun-Timur.com, kejadian bermula ketika Iptu N membubarkan aksi tembak-tembakan pemuda di badan jalan, Minggu (1/3/2026) pagi.

"Jadi kejadiannya adalah pukul 7 pagi, di mana ada laporan dari salah satu kapolsek kami yaitu Kapolsek Rappocini di HT yang melaporkan bahwa ada anak-anak muda yang sedang bermain senapan omega," kata Arya, Selasa (3/3/2026) malam.

Aksi tembak-tembakan yang belakangan viral tersebut dianggap meresahkan warga karena berlangsung di badan jalan.

Iptu N yang mendapat laporan pun langsung mendatangi lokasi seorang diri dengan mengendarai mobil.

"Ketika datang ke TKP bertepatan dengan seorang anak muda atas nama Betran pada waktu itu sedang melakukan tindakan yang cukup keras kepada salah seorang pengendara motor."

"Sehingga begitu Iptu N turun dari mobil langsung melakukan penangkapan, pegang pelaku sambil mengeluarkan tembakan peringatan," lanjutnya.

Setelah memberikan tembakan peringatan, Iptu N langsung mengamankan korban sementara pemuda lainnya kabur.

"Kemudian Bertrand berusaha untuk melarikan diri, berusaha meronta dan ketika meronta pistol yang masih dipegang oleh Iptu N itu meletus dengan tidak sengaja terkena bagian tubuh belakang," sebutnya.

Korban yang lemas pun langsung dibawa N ke rumah sakit.

"Dibawa ke Rumah Sakit Grestelina pada waktu itu dilakukan tindakan awal, namun karena memang tidak cukup alat yang digunakan sehingga kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara," katanya.

Baca juga: BREAKING NEWS Sidang Etik Polda Maluku Pecat Bripda Masias Siahaya dengan Tidak Hormat

Nahas, saat dibawa ke RS Bhayangkara, korban sudah dinyatakan meninggal dunia.

Kini, Iptu N pun sudah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan.

"Langsung juga Kasat Reskrim, Kabid Propam, Kasi Propam pada waktu itu melakukan olah TKP di tempat," jelasnya.

Siswa SMP Tewas Dianiaya di Maluku

Lalu sebelumnya pada Februari 2026, seorang remaja di Kota Tual, Maluku jadi sorotan publik.

DIPECAT - Sidang Etik Polda Maluku resmi memutuskan memecat anggota Brimob Bripda Masias Siahaya dengan tidak hormat (PDTH), Selasa dinihari, 24 Februari 2026. Bripda Masias Siahaya dinyatakan bersalah atas perbuatannya menganiaya pelajar bernama Arianto Tawakal saat merazia balap liar di Kota Tual, Kamis, 19 Februari 2026.
DIPECAT - Sidang Etik Polda Maluku resmi memutuskan memecat anggota Brimob Bripda Masias Siahaya dengan tidak hormat (PDTH), Selasa dinihari, 24 Februari 2026. Bripda Masias Siahaya dinyatakan bersalah atas perbuatannya menganiaya pelajar bernama Arianto Tawakal saat merazia balap liar di Kota Tual, Kamis, 19 Februari 2026. (HO/IST/dok. Tribun Ambon/Jenderal Louise MR)

Bocah berinisial AT (14) dinyatakan meninggal dunia setelah mendapat penganiayaan dari seorang anggota Brimob.

Sementara ada satu korban lainnya yang luka berat karena dianiaya pelaku.

AT yang telah dimakamkan pada Kamis (19/2/2026) kemarin tewas setelah dianiaya oleh Bripda Masias Siahaya, anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku.

Kasus bermula ketika kakak beradik yang masih pelajar di madrasah melintas menggunakan motor di sekitar RSUD Maren, Kota Tual setelah sahur.

Tiba-tiba, korban, AT (14) dipukul di bagian kepala menggunakan helm oleh pelaku.

Korban pun hilang kendali dan terjatuh ke aspal hingga mengalami cedera parah di kepalanya.

Saksi mata menyebut korban sampai pendarahan di hidung dan mulut sebelum akhirnya dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun untuk mendapatkan perawatan.

Nahas, korban dinyatakan meninggal dunia keesokan harinya.

Sementara kakak korban, NK (15) yang berboncengan dengan AT alami patah tulang dan masih menjalani perawatan medis.

Sempat beredar narasi bahwa keduanya ikut dalam aksi balapan liar.

Namun, NK membantahnya dan menegaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi secara tiba-tiba saat mereka sedang berkendara biasa.

Baca juga: Usman Hamid: Polisi Harus Menunjukkan Institusi Polri Membela AT, Bukan Bripda Masias

Bripda Masias pun kini sudah dipecat dari institusi dan terancam hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp3 miliar.

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Tribun-Timur.com, Renaldi Cahyadi/Muslimin Emba)(TribunAmbon.com, Jenderal Louis MR/Novanda Halirat)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.