Peran Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi PLTA Musi, Anggaran Diduga Digelembungkan
Ricky Jenihansen March 04, 2026 02:54 PM

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengungkap peran dua tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi proyek penggantian AVR System di lingkungan PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan/PT PLN Indonesia Power tahun anggaran 2022–2023.

Dua tersangka baru itu adalah Vicentius Fanny Janu Fidianto (39), selaku Manager Sub Bidang Enjiniring UIK Sumbagsel tahun 2021–2023, dan Jamot Jingles Sitanggang (52), staf enjiniring pembangkitan UIK Sumbagsel.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar, menjelaskan bahwa dalam kasus korupsi AVR PLTA Musi, Vicentius diduga memiliki peran sentral pada tahap awal perencanaan proyek.

Sebagai Manager Sub Bidang Enjiniring, Vicentius diduga terlibat dalam penyusunan dokumen perencanaan pengadaan penggantian AVR System PLTA Musi tahun 2022. 

Ia disebut bekerja sama dengan pihak lain dalam menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Menurut penyidik, RAB yang disusun tersebut mengarahkan penawaran kepada PT Emerson dengan estimasi harga sebesar Rp 20.963.626.500. 

Nilai ini kemudian dijadikan sebagai Harga Perkiraan Engineering (HPE) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

“Estimasi tersebut menjadi dasar kesepakatan kontrak antara PT PLN dan KSO PT Austindo–Truba Engineering sebesar Rp 20.523.900.000,” terang Pola.

Namun dalam pengembangan kasus korupsi AVR PLTA Musi, penyidik menemukan bahwa harga jual riil peralatan AVR dari PT Emerson kepada KSO PT Austindo–Truba Engineering hanya sebesar Rp 15.793.080.000.

Dari selisih angka tersebut, penyidik menduga muncul indikasi kerugian keuangan negara sekaligus keuntungan tidak wajar kepada pihak rekanan sebesar Rp 2.696.920.000.

“Dari selisih tersebut, timbul indikasi kerugian keuangan negara sekaligus keuntungan yang tidak wajar kepada pihak rekanan sebesar Rp 2.696.920.000,” tegas Pola.

Peran Jamot dalam Penyusunan Dokumen Perencanaan

Selain Vicentius, tersangka Jamot Jingles Sitanggang juga diduga memiliki peran dalam kasus korupsi AVR PLTA Musi, khususnya pada tahap teknis penyusunan dokumen perencanaan dan RAB.

Menurut penyidik, Jamot menyusun RAB pada tahun 2022 bersama tim Sub Bidang Enjiniring UIK Sumbagsel. 

Penyusunan tersebut dilakukan atas perintah dan arahan atasan, yakni Vicentius selaku Manager Enjiniring dan Daryanto selaku Senior Manager Perencanaan dan Enjiniring yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam proses penyusunan RAB proyek yang kini menjadi perkara korupsi AVR PLTA Musi itu, Jamot disebut menggunakan referensi harga dari PT Emerson dan PT Yokogawa Indonesia.

Referensi harga diperoleh melalui permintaan informasi via email. Namun, menurut penyidik, proses tersebut dilakukan tanpa klarifikasi resmi, tanpa verifikasi lapangan, tanpa surat permintaan resmi, serta tanpa kunjungan langsung ke penyedia.

Selain itu, referensi harga lain yang sebelumnya diusulkan oleh UPDK Bengkulu disebut tidak digunakan dalam penyusunan RAB.

RAB yang disusun kembali mengarahkan penawaran kepada PT Emerson dengan estimasi harga Rp 20.963.626.500. Nilai ini kemudian menjadi dasar HPE, HPS, dan kontrak sebesar Rp 20.523.900.000.

Padahal, harga riil peralatan hanya Rp 15.793.080.000. Selisih nilai inilah yang menjadi titik krusial dalam kasus korupsi AVR PLTA Musi dan menjadi dasar dugaan kerugian negara sebesar Rp 2.696.920.000.

Rangkaian Tersangka dalam Kasus Korupsi AVR PLTA Musi

Sebelum penetapan dua tersangka terbaru, penyidik telah lebih dulu menetapkan enam tersangka lain dalam kasus korupsi AVR PLTA Musi, yakni:

1.Daryanto selaku President O&M Planning and Control V PT PLN Indonesia Power.

2.Nehemia Indrajaya selaku Direktur PT Truba Engineering Indonesia.

3.Tulus Sadono selaku Direktur PT Yokogawa Indonesia.

4.Osmond Pratama Manurung karyawan PT Yokogawa Indonesia.

5.Saifur Rijal selaku Manager PT Yokogawa Indonesia.

6.Erik Ratiawan selaku Direktur PT Austindo Prima Daya Abadi.

Dengan demikian, total tersangka dalam kasus korupsi AVR PLTA Musi kini berjumlah delapan orang.

Dugaan Korupsi Berawal dari Tahap Perencanaan

Secara garis besar, kasus korupsi AVR PLTA Musi ini diduga bermula dari tahap perencanaan, khususnya dalam penyusunan RAB yang menggunakan estimasi harga lebih tinggi dari harga riil peralatan.

Estimasi tersebut kemudian dijadikan dasar penetapan HPE dan HPS, hingga akhirnya menjadi nilai kontrak kerja sama. Selisih antara nilai kontrak dan harga pembelian riil inilah yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara.

Hingga saat ini, penyidikan kasus korupsi AVR PLTA Musi masih terus berjalan. Kejati Bengkulu menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut apabila ditemukan alat bukti baru.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.