Kemenkum Jabar & DPRD Kota Cirebon Bersinergi, Pastikan Regulasi UMKM Berkualitas dan Tepat Sasaran
bisnistribunjabar March 04, 2026 12:11 PM

TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat terus menunjukkan komitmennya dalam mengawal pembentukan regulasi daerah yang berkualitas melalui pelaksanaan Rapat Konsultasi terkait mekanisme harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro pada Selasa, 3 Maret 2026.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat terus menunjukkan komitmennya dalam mengawal pembentukan regulasi daerah yang berkualitas melalui pelaksanaan Rapat Konsultasi terkait mekanisme harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro pada Selasa, 3 Maret 2026.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat terus menunjukkan komitmennya dalam mengawal pembentukan regulasi daerah yang berkualitas melalui pelaksanaan Rapat Konsultasi terkait mekanisme harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro pada Selasa, 3 Maret 2026. (Tribun Jabar)

Bertempat di Ruang Rapat Ismail Saleh, kegiatan ini mempertemukan Tim Kerja 4 Zonasi Kota Cirebon dengan pimpinan serta anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Cirebon.

Langkah strategis ini sejalan dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, yang selalu menekankan pentingnya peran Kemenkum Jabar sebagai garda terdepan dalam memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta bebas dari potensi disharmonisasi.

Dalam pertemuan tersebut, Kemenkum Jabar memperkenalkan inovasi mekanisme pra-harmonisasi sebagai ruang awal untuk melakukan penajaman substansi sebelum memasuki tahap rapat harmonisasi resmi.

Melalui forum ini, tim perancang peraturan perundang-undangan dapat memberikan masukan dini terkait aspek kewenangan, keselarasan norma, hingga ketepatan teknik penyusunan, sehingga draf Raperda yang diajukan benar-benar dalam kondisi siap bahas.

Asep Sutandar dalam berbagai kesempatan senantiasa memberikan dukungan penuh terhadap efisiensi proses legislasi ini, guna meminimalisir revisi berulang dan memastikan setiap regulasi yang dihasilkan dapat langsung diimplementasikan demi kepentingan masyarakat luas, khususnya bagi para pelaku koperasi dan usaha mikro di Kota Cirebon.

Selain membahas mekanisme teknis, diskusi juga berkembang hangat mengenai komposisi Tim Penyusun Raperda. Menanggapi pertanyaan dari pihak DPRD Kota Cirebon, Tim Kerja 4 Kemenkum Jabar menegaskan bahwa keanggotaan tim penyusun bersifat fleksibel dan tidak terbatas pada anggota Bapemperda saja, melainkan dapat melibatkan anggota komisi terkait yang memiliki kompetensi sesuai materi muatan Raperda.

Penjelasan ini memberikan kepastian hukum sekaligus apresiasi bagi DPRD Kota Cirebon yang ingin memperkaya perspektif substansi dalam penyusunan draf. Sinergi antara legislatif daerah dan Kemenkum Jabar ini diharapkan mampu melahirkan Perda yang tidak hanya tertib secara administrasi, tetapi juga responsif dan solutif terhadap dinamika pengembangan ekonomi kerakyatan di wilayah Jawa Barat.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.