Tangis Pilu Ibu Korban Kasus Polisi Tembak Remaja di Makassar: Kok Bisa Tertembak? Ada yang Salah!
Amir M March 04, 2026 01:38 PM

TRIBUNTRENDS.COM - Seorang ibu di Makassar, Desi Manuhutu, tengah berduka mendalam setelah putranya, Bertrand Eko Prasetyo (18), tewas tertembak polisi.

Ia mempertanyakan prosedur penggunaan senjata api yang dilakukan petugas, menuding adanya kesalahan yang menyebabkan anaknya terkena tembakan.

Kesedihan Desi semakin dalam saat melihat kondisi fisik Bertrand di rumah duka, sementara LBH Makassar menyoroti bahwa senjata api seharusnya digunakan sebagai upaya terakhir.

Sebelumnya, seorang remaja bernama Bertrand Eka Prasetyo meninggal dunia setelah diduga terkena tembakan seorang anggota polisi di Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (1/3/2026) lalu.

Peristiwa nahas itu terjadi saat korban bersama rekan-rekannya terlibat tawuran menggunakan mainan senapan water jelly.

Peristiwa tersebut melibatkan seorang perwira Unit Reskrim Polsek Panakkukang berinisial Iptu N. 

Kenapa Anakku Kena?

Di rumah duka Jalan Toddopuli I, Desi Manuhutu, ibu kandung Bertrand, tak kuasa menahan kesedihan.

Ia mengaku mendapatkan kabar anaknya tertembak saat dirinya masih berada di Jakarta.

Desi mempertanyakan prosedur penggunaan senjata api yang dilakukan oleh petugas di lapangan.

“Kok bisa ketembak?

Kalau polisi menembak itu ke atas, kenapa anakku bisa kena?

Berarti ini kesalahan Pak,” ungkap Desi dengan mata berkaca-kaca menirukan ucapannya kepada polisi.

Setelah jenazah diotopsi dan tiba di rumah duka pada Senin dini hari, Desi melihat kondisi fisik anaknya yang memprihatinkan.

"Mukanya sudah bengkak, ada benjolan.

Terus kepalanya kayak berdarah, tapi nggak bisa dibuka," tuturnya pedih.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar turut menyoroti kasus ini.

Kepala Advokasi LBH Makassar, Muhammad Ansar, menegaskan bahwa penggunaan senjata api harus menjadi langkah terakhir (last resort).

“Kami mendesak agar pelaku segera dinonaktifkan dan diproses melalui mekanisme pidana serta etik,” tegas Ansar.

Saat ini, Iptu N telah diamankan oleh pihak Polrestabes Makassar.

Selain pemeriksaan kode etik oleh Propam, Iptu N juga terancam proses hukum pidana atas kelalaian atau penyalahgunaan senjata api yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Kronologi Versi Kepolisian

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menjelaskan bahwa insiden bermula saat warga melaporkan adanya aksi sekelompok remaja yang meresahkan di Jalan Toddopuli Raya sekitar pukul 07.00 WITA.

Kelompok remaja tersebut dilaporkan terlibat tawuran menggunakan senapan water jelly (senapan omega) dan melakukan tindakan yang mengganggu pengguna jalan.

"Ada laporan bahwa ada anak-anak muda yang sedang bermain senapan omega, di situ mereka mencegat orang-orang yang jalan, lalu mendorong orang yang jalan juga," ujar Arya saat memberikan keterangan di Mapolrestabes Makassar, Selasa (3/3/2026) malam.

Menanggapi laporan tersebut, Iptu N mendatangi lokasi untuk melakukan pembubaran.

Menurut Arya, petugas mendapati kelompok remaja tersebut sedang melakukan tindakan keras terhadap salah seorang pengendara sepeda motor.

Iptu N kemudian turun dari mobil dan berupaya mengamankan Bertrand.

Saat proses penangkapan, perwira tersebut mengeluarkan tembakan peringatan karena massa mulai melarikan diri.

"Anggota turun dari mobil langsung melakukan penangkapan, pegang pelaku sambil mengeluarkan tembakan peringatan," beber Arya.

Namun, saat hendak diamankan, korban disebut memberikan perlawanan dan mencoba melepaskan diri.

Dalam kondisi pergulatan itulah, senjata api milik Iptu N meletus secara tidak sengaja.

"Ketika meronta, pistol yang masih dipegang oleh Iptu N itu meletus dengan tidak sengaja terkena bagian tubuh belakang (korban)," tambah Arya.

Baca juga: Terungkap Identitas Peneror Petugas Damkar Depok, Polisi Pastikan Bukan Anggota Polri

Jenazah Bertrand Eko Prasetyo (18) korban penembakan polisi dibawa pihak keluarga usai menjalani pemeriksaan di RS Bhayangkara Makassar, Kota Makassar, Sulsel, Senin (2/3/2026).
Jenazah Bertrand Eko Prasetyo (18) korban penembakan polisi dibawa pihak keluarga usai menjalani pemeriksaan di RS Bhayangkara Makassar, Kota Makassar, Sulsel, Senin (2/3/2026). (Instagram/LBH Makassar)

Keterangan Saksi Kunci

Seorang saksi kunci berinisial DN (21) membeberkan secara detail detik-detik sebelum hingga saat letusan senjata api merenggut nyawa Bertrand.

DN mengungkapkan bahwa peristiwa bermula sekitar pukul 07.00 WITA di depan Cafe Ur Mine (UM).

Saat itu, terdapat rombongan yang melintas dari kawasan Toddopuli 4 menuju Toddopuli 2 yang tembus ke arah Jalan Hertasning.

Menurut DN, sempat terjadi insiden tabrakan di lokasi tersebut, namun ia menegaskan tabrakan itu terjadi di antara kelompok yang disebutnya sebagai pihak penyerang.

“Kejadiannya itu, dia pertama mengarah lawan, dia dari Toddopuli 4 terus keluar lagi di Toddopuli 2.

Di situ mulai kejadian tabrakan, tabrakan sesama yang menyerang.

Terus anak-anak tembaki dia, tembak mainan (senapan water jelly),” ujar DN saat ditemui di rumah duka, Selasa (3/3/2026).

Situasi semakin memanas ketika terjadi perkelahian fisik.

DN mengaku mendengar pihak lawan sedang mengokang senjata.

“Pas tidak lama itu, katanya ini lawan makkokang (mengokang senjata).

Terus korban bilang ‘saya dikena, dipukul’ sama itu yang lawan.

Sudah itu, langsung korban ini pukul lawan.

Iya berkelahi dia,” jelas DN.

Di tengah perkelahian tersebut, sebuah mobil sipil (mobil biasa) datang dari arah Hertasning.

Ternyata, mobil tersebut berisi anggota kepolisian dari Polsek Panakkukang.

“Tidak lama itu, ada datang polisi dari Hertasning.

Pakai mobil biasa.

Terus tidak lama itu, dia turun, angkat senjata tembak mi satu kali, terus saya lari masuk,” ungkap DN.

DN yang ketakutan langsung menyelamatkan diri ke dalam bangunan.

Dari kejauhan, ia hanya melihat tubuh Bertrand sudah diangkat oleh orang-orang di sekitar lokasi.

Meski tidak melihat ceceran darah secara langsung karena posisi yang jauh, saksi lain di TKP mengonfirmasi adanya pendarahan pada korban.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.