Pemusnahan Barang Bukti di Nunukan: Sabu, Handphone Kasus TPPO, hingga Pakaian Dibakar
Amiruddin March 04, 2026 12:14 PM

 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Langkah tegas ditunjukkan Kejaksaan Negeri Nunukan saat memusnahkan barang bukti dari 75 perkara, yang telah berkekuatan hukum tetap, pada Rabu (4/3/2026) pagi ini.

Kegiatan berlangsung di halaman kantor Kejari Nunukan, Jalan Ujang Dewa, Kelurahan Mansapa, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara ( Kaltara ), sekira pukul 09.00 WITA.

Sebanyak 21,54 gram sabu dari 35 kasus narkotika dimusnahkan.

 

memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI - Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan bersama unsur TNI-Polri dan instansi terkait saat memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 21,54 gram dari 35 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu (4/3/2026) di halaman Kantor Kejari Nunukan. Kejari Nunukan musnahkan barang bukti hari ini, Rabu (4/3/2026), terlihat sabu, Handphone kasus TPPO, hingga pakaian dibakar. (TribunKaltara.com/Fatimah Majid)

 

Baca juga: BPJAMSOSTEK Tarakan-Kejaksaan Negeri Nunukan Bersinergi Optimalkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

 

Pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi.

Tak hanya narkotika, sejumlah barang bukti lain ikut dimusnahkan.

Seperti telepon genggam atau Handphone beserta kartu SIM dari kasus perdagangan orang atau TPPO dan pornografi, 20 benda tajam dan tumpul, hingga puluhan pakaian yang terdiri dari 29 baju, 49 celana, dan 4 jaket dari berbagai perkara pidana umum, juga ikut dihancurkan.

Kajari Nunukan, Burhanuddin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Selain sebagai bentuk pelaksanaan tugas jaksa selaku eksekutor, kegiatan ini juga untuk mencegah penumpukan dan penyalahgunaan barang bukti,” kata Burhanuddin, di sela acara, pada Rabu pagi.

Ia menegaskan, pemusnahan dilakukan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemusnahan Barang Bukti.

Langkah ini dinilai krusial karena Nunukan merupakan wilayah perbatasan strategis.

Pemusnahan barang bukti narkotika disebut sebagai upaya mencegah kebocoran dan penyalahgunaan.

"Pemusnahan ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht, sekaligus bentuk komitmen aparat dalam menekan tindak pidana, khususnya narkotika," ujar Burhanuddin.

 

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI - Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, Burhanuddin, di sela pemusnahan barang bukti, pada Rabu (4/3/2026) di halaman Kantor Kejari Nunukan. Kejari Nunukan musnahkan barang bukti hari ini, Rabu (4/3/2026), terlihat sabu, Handphone kasus TPPO, hingga pakaian dibakar. (TribunKaltara.com/Fatimah Majid)

Baca juga: Kepala Kejari Nunukan Lantik Pejabat Baru, Perkuat Penegakan Hukum di Wilayah Perbatasan

 

Sementara itu, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Nunukan, Aron Wilfird Marulu Siahaan, menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis perkara.

“Untuk tindak pidana narkotika sebanyak 35 perkara, dengan total barang bukti sabu seberat 21,54 gram,” ujarnya.

Pantauan TribunKaltara.com di lokasi, sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air. 

Sementara Handphone dan alat hisap narkotika, dihancurkan lalu dibakar.

Benda tajam digerinda hingga tak bisa digunakan lagi.

Sementara pakaian dan barang sejenis dibakar.

Acara pemusnahan barang bukti dihadiri Danlanal Nunukan, Kolonel Laut (P) Primayantha Maulana Malik; Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas; perwakilan TNI AD, Kepala Bea Cukai, Kepala Kantor Imigrasi, Kepala BNN Nunukan, hingga Dinas Sosial P3A Nunukan.

(*)

Penulis: Fatimah Majid

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.