THR untuk ASN Segera Cair, Bagaimana Nasib PPPK Paruh Waktu?
Rita Noor Shobah March 04, 2026 12:24 PM

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah memastikan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara telah tersedia menjelang Lebaran 2026.

Total dana yang disiapkan mencapai Rp55 triliun dan akan dialokasikan untuk PNS, PPPK, prajurit TNI-Polri, hingga pensiunan.

Namun, kepastian jadwal pencairan masih menunggu keputusan Presiden Prabowo Subianto yang saat ini tengah melakukan kunjungan luar negeri.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan dana sudah siap dan tinggal menunggu pengumuman resmi.

Baca juga: Apakah THR 2026 Dipotong Pajak? Ini Penjelasan Resmi DJP dan Hitungannya

"Begitu presiden pulang (dari luar negeri), mungkin dia akan umumkan. Saya enggak tahu, masih diproses, tapi dana-dana sudah siap," ujar Purbaya, Senin (23/2/2026).

Di tengah kepastian anggaran tersebut, muncul pertanyaan mengenai nasib PPPK Paruh Waktu—apakah mereka juga akan menerima THR tahun ini?

Memahami Status PPPK Paruh Waktu

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni pegawai pemerintah yang bekerja berdasarkan kontrak kerja dalam jangka waktu tertentu.

Berbeda dengan PNS yang berstatus tetap, PPPK diangkat melalui perjanjian kerja dan memiliki masa kontrak, umumnya satu tahun, dengan kemungkinan diperpanjang atau dialihkan menjadi penuh waktu.

PPPK Paruh Waktu memiliki hak dan kewajiban sebagaimana ASN lainnya.

Mereka berhak menerima upah sesuai kemampuan anggaran instansi.

Mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, besaran upah PPPK Paruh Waktu minimal setara dengan penghasilan saat masih berstatus non-ASN atau mengikuti upah minimum yang berlaku di daerah setempat.

Sumber pendanaannya dapat berasal dari pos anggaran selain belanja pegawai, sepanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Regulasi tersebut juga menyebutkan adanya fasilitas lain bagi PPPK Paruh Waktu, meski tidak dijelaskan secara rinci jenis fasilitas yang dimaksud.

Kebijakan THR Bergantung Daerah

Kebijakan apakah PPPK Paruh Waktu akan menerima THR 2026 atau tidak, ternyata bergantung pada kebijakan setiap daerah masing-masing.

Misalnya PPPK Paruh Waktu di Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Mereka akan ikut menerima THR 2026 sama seperti PNS dan PPPK Penuh Waktu. 

Baca juga: THR Pegawai Outsourcing Pemkot Bontang Lebih Besar Dibanding Tahun Lalu, Penjelasan Wali Kota Neni

Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur, Indah Wahyuni, dikutip dari Surya.co.id.

Salah satu poin penting dalam kebijakan tahun ini adalah pemerataan penerima tunjangan. Wahyuni menegaskan. tidak ada diskriminasi dalam pembagian THR.

"Tahun ini, PPPK paruh waktu resmi masuk dalam daftar penerima THR dan Gaji 13," kata dia.

Sehingga secara total, terdapat sekitar 81.000 personel di lingkungan Pemprov Jatim yang akan menerima THR 2026.

Lain halnya dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah yang memastikan, PPPK Paruh Waktu tidak mendapat THR.

Sehingga para PNS di lingkungan Pemkab Kudus diimbau mengeluarkan iuran yang nantinya akan diberikan kepada PPPK Paruh Waktu.

Imbauan tersebut disampaikan Bupati Kudus, Sam'ani Intakoris saat apel pagi di lapangan tenis Angga Sasana Krida Kudus, Senin (23/2/2026), dikutip dari TribunJateng.com. 

"Iuran sesuai tingkat pendapatannya, untuk diberikan ke teman PPPK paruh waktu yang belum dapat THR," kata dia.

Tidak ada alasan lain dalam imbauannya tersebut. Sam'ani hanya ingin para pegawai ikut empati terhadap PPPK Paruh Waktu yang tidak mendapatkan THR. 

Dengan begitu diharapkan saat Idulfitri, seluruh pegawai baik PNS maupun PPPK paruh waktu bisa sama-sama berbahagia.

"Ini kan ada regulasi PPPK Paruh Waktu tidak dapat THR. Sebagai bentuk empati, solidaritas teman-teman OPD untuk mengumpulkan (iuran) untuk ikut berbagi kepada teman yang tidak mendapatkan (THR)," kata Sam'ani.

Iuran tersebut, lanjut orang nomor satu di Kudus itu, dikumpulkan melalui organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.

Sam'ani juga menjelaskan, tidak ada paksaan kepada PNS untuk mengeluarkan iuran. Termasuk tidak ada batasan minimal maupun maksimal dalam iuran.

Hanya saja dia meminta kesadaran dan empati untuk berbagi kepada PPPK paruh waktu yang nasibnya tidak seberuntung mereka.

"Yang penting ikhlas, pada waktu jadi Kepala (Dinas) PU saya sudah melakukan itu," kata Sam'ani.

Adapun jumlah PPPK paruh waktu di Kabupaten Kudus sebanyak 2.606 orang.

Di daerah lain seperti Gorontalo, pihak pemprov masih menunggu regulasi dan aturan dari pemerintah pusat. 

Pihak pemprov tidak ingin gegabah dalam menetapkan kriteria penerima di luar apa yang tertuang dalam diktum Peraturan Pemerintah nantinya.

"Terkait siapa saja yang berhak menerima THR, semuanya bergantung pada isi PP tersebut," jelas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel dikutip dari Tribungorontalo.com.

Sukril Gobel mengakui, pihaknya belum bisa memberikan lampu hijau maupun kepastian bagi kelompok PPPK Paruh Waktu.

"Untuk PPPK paruh waktu, kami belum tahu karena regulasi atau PP-nya belum keluar," ungkapnya dengan nada penuh kehati-hatian.

Status PPPK paruh waktu memang memiliki karakteristik kontrak yang berbeda, sehingga payung hukumnya pun sangat spesifik.

Selain itu, mekanisme penganggaran untuk kelompok ini berada di bawah wewenang masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Hal ini membuat BKAD tidak memegang data kolektif secara langsung terkait total anggaran yang dibutuhkan untuk kategori paruh waktu.

Karena wewenangnya terdesentralisasi, masing-masing kepala dinas bertanggung jawab penuh atas usulan anggaran pegawainya.

Meski demikian, koordinasi lintas sektor terus dilakukan agar jika PP membolehkan, data bisa segera ditarik dengan cepat. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.