Pemerintah Genjot Penyelesaian Konflik di Perusahaan, SPPT: Laporan Pidana Warga Memperumit Situasi
Regina Goldie March 04, 2026 01:29 PM

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, MORUT - Konflik agraria yang melibatkan sebuah perusahaan terindikasi di Kabupaten Morowali Utara terus menjadi sorotan.

Hal itu dikarenakan puluhan warga yang berjuang hak atas tanahnya terus diperhadapkan dengan aparat hukum sejak konflik bergulir.

Kondisi ini memicu kekhawatiran karena warga merasa tertekan sejak konflik lahan tersebut bergulir di wilayah mereka.

Salah satu kasus yang mencuat dialami oleh kakak beradik, Gusman dan Sudirman, yang harus merasakan dinginnya sel tahanan.

Keduanya divonis dua tahun penjara setelah dituduh melakukan tindakan pencurian buah kelapa sawit di lahan sengketa.

Baca juga: Kode Redeem FF Free Fire Hari Ini Rabu 4 Maret 2026, Klaim Semua Item Gratis

"Kami meminta kepada Kepolisian untuk tidak mengengedepankan pasal-pasal pidana yang terkesan ada upaya kriminalisasi terhadap warga yang saat ini berkonflik," tegas Samsul dalam keterangannya pada Selasa, (3/3/2026)

Samsul menilai saat ini Pemprov maupun Pemda Morut sedang melakukan proses percepatan penyelesaian dengan melakukan tahapan proses verifikasi dan validasi lahan masyarakat mulai dari tingkat Pemerintah Desa.

"Kami meminta agar aparat Kepolisian menghargai proses yang sedang berlangsung. Karna kasus ini pendekatannya perdata atau mediasi bukan pidana," katanya melanjutkan.

Badan Pimpinan SPPT, Samsul, meminta agar Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah tidak gegabah dalam bertindak.

Polda Sulteng diminta tidak langsung memproses setiap laporan yang dilayangkan oleh perusahaan terindikasi tersebut terhadap warga.

Samsul menilai, warga saat ini sedang memperjuangkan hak keperdataan yang seharusnya dilindungi oleh negara.

"Kami meminta kepolisian tidak mengedepankan pasal pidana yang terkesan ada upaya kriminalisasi," ujar Samsul, Selasa (3/3/2026).

Pihaknya berharap aparat menghargai proses administrasi yang saat ini sedang berlangsung di tingkat pemerintah daerah.

Samsul menekankan bahwa pendekatan yang paling tepat dalam kasus ini adalah mediasi perdata, bukan penindakan pidana.

Saat ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dilaporkan sedang melakukan percepatan penyelesaian konflik tersebut.

Dalam surat itu menyebutkan bahwa konflik agraria yang berlangsung sejak tahun 2007 ini sedang diupayakan terus oleh negara dalam hal ini pemerintah melalui musyawarah untuk mencari keadilan substantif.

Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara melalui Asisten I, Krispen Masu memastikan akan segera menindaklanjuti penyelesaian konflik agraria antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan sawit tersebut/

Ia menjelaskan, hingga saat ini sudah dua desa yang memasukkan data dan dokumen ke Pemda Morowali Utara, yakni Desa Bunta dan Desa Tompira.

Sementara Desa Bungintimbe terus didorong agar segera menyerahkan data kepada tim Satuan Tugas (Satgas) Pemda Morut.

Baca juga: Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Polres Donggala Gelar Tes Urine Internal

"Berdasarkan data dan dokumen hasil verifikasi dari desa-desa tersebut, tim Pemda Morowali Utara akan turun langsung melakukan verifikasi lapangan," kata Krispen.

Sehingganya, dia berharap data yang diajukan benar-benar sesuai dengan objek di lapangan agar proses penyelesaian lahan masyarakat dengan perusahaan dapat segera tuntas.

Komnas HAM Sulteng

Sengketa lahan antara warga dan perusahaan sawit di Morowali Utara itu merupakan salah satu dari berbagai konflik agraria yang mendominasi aduan ke Komnas HAM Sulawesi Tengah.

Komnas HAM Sulteng juga pernah menurunkan tim pemantauan ke Morowali Utara untuk menindaklanjuti informasi terkait dugaan kriminalisasi yang dialami warga yang sedang berjuang 

Komnas HAM Sulawesi Tengah menyatakan keprihatinan. Sehingga Konflik agraria ini bagian dari isu prioritas Komnas HAM.

"Kami juga terus mendorong agar upaya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia makin kondusif," kata Ketua Komnas HAM. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.