Pria Gresik Kena Tipu Rekannya, Diajak Bisnis Cuci Mobil, Ujung-ujungnya Kendaraannya yang Raib
Titis Jati Permata March 04, 2026 01:32 PM

 

SURYA.co.id, GRESIK - Kesabaran JAT (37), warga Gresik Kota Baru (GKB), habis setelah niat baiknya membantu teman membuka usaha cuci mobil justru berujung dugaan penipuan. 

Mobil pribadi milik warga Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik ini bahkan ditarik debt collector, usai dokumen BPKB dipinjam oleh FA, teman yang mengajaknya bekerja sama.

Peristiwa bermula saat korban diajak seorang teman berinisial FA, warga Manyar Sidomukti, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

FA Mengajak korban untuk kerjasama usaha cucian mobil. 

Pinjam Dokumen BPKB Kendaraan

Saat itu FA meminjam dokumen surat BPKB kendaraan mobil Terios Nopol W 1301 E milik korban dengan dalih tambahan modal.

Baca juga: Pria Tanpa Identitas Meninggal Mendadak di Gresik, Korban Sempat Kejang

Tak curiga, korban pun menyerahkan dokumen surat BPKB kendaraan mobil tersebut karena menganggap FA sudah menjadi teman dekat. 

Mereka sepakat surat BPKB kendaraan mobil itu dikembalikan dalam jangka waktu selama empat bulan.

Jawaban yang Berbelit-belit

Namun sampai batas waktu yang sudah disepakati, dokumen BPKB tidak kunjung dikembalikan, bahkan usaha yang dijanjikan tidak ada progres sama sekali.

“Pada waktu itu, saya percaya dan tidak ada rasa curiga sama sekali karena yang bersangkutan saya anggap sudah menjadi teman dekat,” ujar JAT kepada SURYA.co.id, Rabu (4/3/2026).

JAT kemudian mempertanyakan dokumen surat BPKB kendaraan mobil miliknya kepada FA. 

Namun FA selalu berbelit-belit, hingga akhirnya korban mendapat informasi, surat BPKB kendaraan mobil tersebut sudah digadaikan di salah satu leasing.

Didatangi Belasan Debt Collector

Bahkan tak lama kemudian, belasan orang mengaku debt collector atau penagih hutang dengan membawa surat perintah dari pihak leasing mendatangi rumah korban untuk meminta mobil miliknya karena telah terjadi gagal bayar.

Padahal sebelumnya korban mengaku tidak pernah ada survey, bahkan tidak mengetahui dokumen surat BPKB kendaraan mobil miliknya dijadikan jaminan pencairan dana dari leasing.

“Sekarang saya merasa sangat dirugikan, karena dalam hal ini mobil saya juga dibawa oleh debt collector, dan keluarga saya sampai trauma karena rumah saya didatangi belasan orang mengaku debt collector tersebut,” terangnya.

Laporkan Rekannya ke Polres Gresik

Merasa dirugikan, korban didampingi tim kuasa hukum akhirnya membawa perkara ini ke ranah hukum dan melaporkan FA ke Polres Gresik.

Laporan dibuat karena korban menilai FA sudah tidak punya itikad baik untuk menyelesaikan persoalan, bahkan yang bersangkutan saat ini sudah tidak merespon komunikasi korban hingga saat ini.

Kuasa hukum korban dari kantor Agustin & Patners, Reza Fahmi Susetio mengatakan, terus mengawal perkara yang menimpa kliennya tersebut hingga tuntas, serta meminta aparat kepolisian segera menindak terduga pelaku sesuai hukum yang berlaku demi menegakkan keadilan.

“Kami akan kawal kasus ini hingga tuntas, sampai aparat penegak hukum menindak pelaku," imbuhnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.