Sosok Ermanto Usman Pensiunan JICT Tewas saat Sahur di Rumahnya, Pernah Bongkar Kasus Korupsi
Dedy Qurniawan March 04, 2026 02:25 PM

 

BANGKAPOS.COM -- Ermanto Usman (65) pensiunan PT Jakarta International Container Terminal (JICT), anak perusahaan Pelindo, ditemukan tewas saat sahur di rumahnya.

Sementara sang istri, Pasmilawati (60), ditemukan dalam kondisi kritis dan saat ini tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Primaya Bekasi.

Peristiwa ini terjadi di kediaman mereka yang beralamat di Perumahan Prima Asri Blok B4, Jalan Caman Raya Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Senin (2/3/2026).

Ermanto Usman dan istrinya diduga menjadi korban perampokan disertai penganiayaan.

Peristiwa memilukan ini pertama kali terungkap oleh anak bungsu mereka yang berinisial DNA.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Andi Muhammad Iqbal, menjelaskan peristiwa terungkap saat Dinda terbangun untuk sahur.

Baca juga: Sosok Mojtaba Khamenei, Anak Ali Khamenei Dikabarkan jadi Pimpinan Tertinggi Iran, Istri Tewas

Biasanya ia dibangunkan sekitar pukul 03.00 WIB, namun pada hari kejadian tidak ada yang membangunkannya.

Alarm berbunyi sekitar pukul 04.15 WIB. Dinda turun ke lantai bawah untuk mengecek kondisi orangtuanya.

"Akhirnya korban inisiatif ke lantai bawah membangunkan ibunya. Di situ tidak ada jawaban. Yang terdengar suara seperti orang suara mendengkur," ujar Andi.

Keluarga yang datang kemudian membuka paksa kaca jendela karena kesulitan mengakses pintu masuk.

"Kemudian keluarganya datang dan kaca dibuka paksa. Di situ dilihatlah korban sudah tergeletak kedua-duanya," kata Andi.

Untuk mengungkap kasus ini, polisi menurunkan anjing pelacak dari Direktorat Polisi Satwa yang menyisir rumah hingga ke Jalan Raya Kalimalang.

Penanganan melibatkan Polsek Pondok Gede, Polres Metro Bekasi Kota, serta Jatanras Polda Metro Jaya.

Sosok Ermanto Usman

Ermanto merupakan mantan anggota serikat pekerja perusahaan peti kemas PT Jakarta International Container Terminal (JICT), anak perusahaan Pelindo.

Dia juga tercatat sebagai Ketua Paguyuban Pensiunan JICT.

Pada Desember 2025, Ermanto pernah diundang ke salah satu siniar atau podcast untuk membicarakan terkait dugaan penyimpangan perpanjangan kontrak JICT dengan perusahaan Hongkong Hutchinson Port Holding (HPH).

Perpanjangan kontrak ini dilakukan oleh PT Pelindo II selaku operator pelabuhan.

Adapun kasus ini telah bergulir sejak tahun 2015 lalu yang berawal dari penggeledahan yang dilakukan Bareskrim Polri.

Bahkan, ketika itu, DPR sampai membuat Panitia Khusus (Pansus) yang diketahui oleh politikus PDIP, Rieke Diah Pitaloka.

Kembali lagi ke pernyataan Ermanto, dia menyebut terbentuknya pansus dalam kasus ini buntut dari protes pihaknya yaitu Serikat JICT.

"Di kasus ini, pada waktu itu, kita melihat banyak kejanggalan lho. Mungkin bisa dikatakan satu-satunya bisa meyakinkan DPR pada masa itu untuk dipansus kan," katanya dalam siniar di YouTube Forum Keadilan TV pada 15 Desember 2025 lalu.

Ermanto mengungkapkan pasca pembentukan pansus, DPR memerintahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigasi.

Baca juga: Sosok Kombes Arya Perdana Kapolrestabes Makassar Sebut Iptu N Tak Sengaja Tembak Remaja hingga Tewas

Lalu, sambungnya, pada tahun 2018, BPK merilis hasil auditnya dan menyatakan negara rugi triliunan rupiah.

"2018 keluarlah hasil audit investigasi itu dan dinyatakan ada kerugian negara Rp4,08 triliun," ujarnya.

Ermanto mengatakan pansus DPR pun mengeluarkan tujuh rekomendasi melalui hak angket pasca adanya hasil audit investigasi tersebut yakni pembatalan kontrak antara JICT dan HPH.

Namun, hingga masa bakti DPR periode 2014-2019, rekomendasi tersebut tidak pernah dilakukan.

"Ini kan dua institusi negara ini paling penting dari sisi hukum ketatanegaraan. Satu, adalah rekomendasi hak angket (DPR) dan hasil audit investigasi BPK. Ini dianggap angin lalu," jelasnya.

Menurutnya, jika JICT tidak melakukan perpanjangan kontrak dengan Hutchinson, maka negara justru akan mengalami keuntungan hingga Rp17-25 triliun.

Dia mengatakan hal tersebut berdasarkan dari temuan pansus DPR kala itu.

Baca juga: Sosok Alireza Arafi Pimpinan Tertinggi Iran Gantikan Ali Khamenei, Kini Dikabarkan Tewas

Ermanto mengatakan seluruh temuan pansus tersebut ternyata tidak digubris oleh Menteri BUMN saat itu, Rini Soemarno.

"Kami katakan kalau pemerintah di atas pemerintah ya ini kasus ini terjadi," katanya.

Temuan BPK Cocok dengan Pernyataan Ermanto 

Merujuk pada pernyataan Ermanto, BPK memang menemukan adanya kerugian negara hingga 360 juta dolar AS atau sekitar Rp4,08 triliun terkait perpanjangan kontrak JICT dan Hutchinson Port Holding.

Adapun kerugian itu berasal dari kekurangan upfront fee atau pembayaran keuntungan awal yang seharusnya diterima Pelindo II selaku operator JICT.

Ketua BPK saat itu, Moermahadi Soerja Djanegara mengungkapkan pihaknya menyimpulkan adanya berbagai penyimpangan dalam proses perpanjangan kontrak yang ditandatangani pada 5 Agustus 2014 lalu.

BPK menduga adanya penyimpangan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan agar perpanjangan kontrak disepakati.

Beberapa temuan BPK pun diungkap oleh Moermahadi seperti rencana perpanjangan kontrak tidak pernah dimasukkan sebagai rencana kerja dan RJPP dan RKAP PT Pelindo II.

Padahal, rencana tersebut sudah diinisiasi oleh Dirut PT Pelindo II sejak tahun 2011.

Selanjutnya, perpanjangan kontrak tidak disertai permohonan izin konsesi kepada Menteri Perhubungan (Menhub) terdahulu.

"Ketiga, penunukkan Hutchinson Port Holding oleh PT Pelindo II sebagai mitra tanpa melalui mekanisme pemilihan mitra yang seharusnya," katanya setelah menyerahkan temuan tersebut ke DPR pada 13 Juni 2017 lalu.

Kemudian, perpanjangan kerjasama tidak terlebih dahulu mendapat persetujuan dalam rapat umum pemegan saham (RUPS) dan Menteri BUMN.

Moermahadi juga menyebut adanya penyimpangan terkait penunjukkan Deutsche Bank sebagai konsultan keuangan atau financial advisor yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Dia menyebut setidaknya ada lima pelanggaran yang dilakukan Pelindo II dengan Deutsche Bank.

Pertama, Direksi PT Pelindo II tak memiliki owner etimate atau harga perkiraan sendiri sebagai acuan dalam menilai penawaran Hutchinson.

PT Pelindo justru menyerahkan hal tersebut ke Deutsche Bank.

“Penilaian penawaran diserahkan kepada pihak financial advisor, yakni Deutsche Bank,” ujar Moermahadi.

Kedua, ada dugaan PT Pelindo II sengaja meloloskan Deutsche Bank sebagai konsultan meski tidak lulus dalam evaluasi administrasi.

Ketiga, Deutsche Bank terindikasi memiliki konflik kepentingan karena merangkap sebagai negosiator, lender, dan arranger.

Keempat, hak dan kewajiban antara PT Pelindo II dengan Hutchison Port Holding telah disepakati sebelum valuasi bisnis yang seharusnya dijadikan bahan pertimbangan belum disiapkan oleh Deutsche Bank.

Terakhir, Moermahadi menyampaikan, valuasi bisnis perjanjian perpanjangan kerjasama pengelolaan dan pengoprasian PT JICT yang dibuat Deutsche Bank diduga diarahkan untuk mendukung opsi perpanjangan dengan Hutchison Port Holding tanpa mempertimbangkan opsi pengelolaan sendiri.

Keluarga Ragu Ermanto Korban Perampokan

Sejumlah kejanggalan di tempat kejadian perkara (TKP) membuat keluarga meragukan dugaan perampokan.

Putra sulung korban, Fiandy A Putra (33), mengungkap kondisi lantai dua rumah dinyatakan steril oleh kepolisian.

Padahal, adiknya, Dinda Nada Alifah, tertidur di kamar lantai tersebut saat kejadian.

"Kemarin sudah dicek dari pihak kepolisian itu steril ya di atas. Adik saya juga kunci pintu setiap tidur," ujar Putra, Selasa (3/3/2026).

Jika peristiwa ini dikaitkan dengan dugaan perampokan, umumnya pelaku akan mencari barang berharga di seluruh bagian rumah.

Namun, fakta bahwa lantai dua tidak tersentuh justru mempersempit dugaan motif ekonomi semata.

Kejanggalan lain terletak pada kondisi barang-barang di dalam rumah.

Dokumen penting keluarga tetap berada di tempatnya. Brankas dalam kondisi utuh dan tidak rusak.

"Justru brankasnya dalam keadaan tidak rusak, dan tidak disentuh. Kemudian juga lemari itu juga masih tersusun rapi. Tapi handphone almarhum dan istrinya hilang atau dibawa oleh pelaku," ujar kakak korban, Dalsuf Usman.

Putra juga mempertanyakan hilangnya kunci mobil, sementara kendaraan tidak dibawa kabur.

"Barang penting yang saya dan keluarga tahu itu tidak diambil oleh pelaku. Walaupun kunci mobil itu diambil, apa fungsinya kalau mobilnya tidak diambil?" katanya.

Dalam banyak kasus perampokan, brankas dan kendaraan biasanya menjadi target utama. Namun, di rumah Ermanto, justru ponsel korban yang hilang.

Hilangnya telepon seluler korban juga menjadi salah satu aspek yang didalami penyidik. 

Dalam sejumlah kasus, perangkat komunikasi kerap menjadi bagian penting untuk menelusuri aktivitas terakhir korban, termasuk rekam jejak percakapan dan kontak.

Putra juga menambahkan, saat ditemukan, ibunya masih mengenakan kalung. Informasi soal gelang emas yang hilang pun belum sepenuhnya jelas.

"Waktu saya cek itu ibu saya hanya pakai kalung ya. Gelang emas di tangan itu informasi dari adik saya ada, cuma waktu saya lihat dari video itu nggak ada gelangnya," ujarnya.

Kejanggalan lainnya menyangkut akses masuk dan keluar rumah.

Menurut Dalsuf, pintu kamar korban biasanya tidak pernah dikunci saat tidur. Namun, pada saat kejadian, kunci tersebut hilang.

"Dugaannya dikunci oleh pelaku. Saat ini kuncinya hilang. Dan pintu rumahnya juga enggak ada kuncinya semuanya. Dia (pelaku) keluar melalui jendela," kata dia.

Jika dugaan tersebut benar, mekanisme penguncian pintu dan akses keluar melalui jendela bukan tidak mungkin harus menjadi bagian yang turut didalami penyidik.

Detail ini dinilai penting untuk merekonstruksi pergerakan pelaku di dalam rumah serta memahami rangkaian peristiwa sebelum korban ditemukan. 

Lebih dari Sekadar Perampokan? 

Putra secara terbuka menduga peristiwa ini bukan perampokan, melainkan pembunuhan.

"Kami dari keluarga memohon keadilan kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto semoga kasus ayahanda kami bisa terungkap siapa pelakunya. Karena menurut kami ini lebih mengarah kepada kasus pembunuhan," ungkap Putra.

Meski demikian, keluarga tetap menunggu hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

"Tapi kami tunggu klarifikasinya langsung dari kepolisian, pihak yang berwajib. Dan kami akan mengikuti proses hukum yang ada di Indonesia," ujarnya.

Status Ermanto sebagai aktivis buruh yang dikenal vokal turut menjadi latar yang tak bisa diabaikan.

Dalam sejumlah kasus-kasus kriminal, latar belakang korban kerap menjadi pintu masuk untuk membaca kemungkinan motif, apakah murni kejahatan atau adanya konflik tertentu.

Namun, kombinasi lantai dua yang steril, brankas tak tersentuh, ponsel yang hilang, serta pola penguncian pintu menjadi rangkaian “puzzle” yang menuntut penjelasan komprehensif dari aparat. Hingga kini, motif dan pelaku masih dalam penyelidikan.

(Bangkapos.com/TribunJakarta.com/Kompas.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.