BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan ( Basel ) mulai mengambil langkah konkret menindaklanjuti laporan dugaan alih fungsi lahan sawah di Desa Serdang, Kecamatan Toboali. Melalui Tim Pengendali dan Penertiban Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), pemerintah daerah melakukan pemetaan dan pemantauan langsung ke sejumlah titik yang terindikasi berubah menjadi perkebunan kelapa sawit.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan, Johanes Sihombing mengatakan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan alih fungsi lahan sawah di Desa Serdang. Tim Pengendali dan Penertiban LP2B telah melaksanakan pemetaan sekaligus pemantauan. Khususnya terhadap lahan-lahan sawah yang sudah alih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit.
“Tim Pengendali Dan Penertiban LP2B dibentuk langsung oleh Bupati Bangka Selatan,” kata Johanes Sihombing kepada Bangkapos.com, Rabu (4/3/2026).
Johanes Sihombing membeberkan berdasarkan hasil pemantauan menunjukkan ada tiga lokasi utama yang teridentifikasi mengalami alih fungsi. Yakni di Dusun Tanget, Dusun Limus dan Racap. Di Dusun Tanget, sekitar 30 hektare lahan sawah terpantau telah dialihfungsikan. Sementara di Dusun Limus terdapat sekitar 20 hektare, dan di Racap diperkirakan antara 45 hingga 50 hektare..
Pekan lalu, tim gabungan turun langsung ke dua lokasi, yakni Dusun Tanget dan Dusun Limus. Dari hasil peninjauan tersebut, pemilik lahan di Dusun Tanget disebut bersedia mengembalikan fungsi lahan ke kawasan pertanian. Bahkan sudah melakukan pencabutan kelapa sawit. Memang belum selesai secara keseluruhan terhadap lahan seluas 30 hektare, namun saat ini masih bertahap.
Hal serupa juga terjadi di Dusun Limus. Pemilik lahan seluas 20 hektare di lokasi itu telah menyatakan kesediaan mencabut tanaman kelapa sawit dan mengembalikan fungsi lahan menjadi sawah. Sementara untuk kawasan Racap, hingga kini tim belum memperoleh informasi pasti terkait identitas pengelola atau pemilik lahan yang melakukan penanaman sawit.
“Kalau nanti kami mendapatkan nama pengelolanya, kami akan memberikan surat peringatan dan teguran. Paling penting segera mengembalikan fungsinya ke lahan sawah,” tegas Johanes.
Secara keseluruhan lanjut dia, kawasan persawahan di Desa Serdang terbagi dalam tiga area utama, yakni lahan eksisting yang saat ini aktif menjadi sawah. Pertama Lahan 1, kawasan Dusun Tanget, serta bentang lahan dari Racab hingga ke Bendungan Mentukul. Total luasan yang telah diplot sebagai kawasan LP2B di desa tersebut mencapai sekitar 1.800 hektare.
Dari total sekitar 1.800 hektare kawasan LP2B di Desa Serdang, baru sekitar 500 hingga 550 hektare atau berkisar 28 sampai 31 persen yang sudah eksisting menjadi sawah produktif. Bahkan mampu panen dua hingga tiga kali dalam setahun. Sementara itu, lahan yang teridentifikasi beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit mencapai sekitar 95 hingga 100 hektare atau sekitar 5 sampai 6 persen dari total kawasan LP2B. Sisanya masih berupa lahan yang belum optimal atau dalam tahap pengembangan.
“Ini yang menjadi perhatian pemerintah supaya ketika semangat swasembada pangan diiringi dengan menjaga lahan pertanian. Sehingga masyarakat tidak gampang memperjualbelikan lahan yang kita duga digunakan untuk perkebunan kelapa sawit,” ujarnya.
Johanes mengakui, faktor infrastruktur pertanian menjadi salah satu penyebab terjadinya alih fungsi. Berdasarkan hasil sosialisasi dengan petani, beberapa lokasi masih kekurangan sarana pendukung seperti saluran irigasi, pintu air dan sistem pengendali tata air. Ia menambahkan, sebelumnya sejumlah petani memang sudah melakukan penanaman padi di kawasan tersebut. amun mengalami kendala seperti banjir, puso hingga serangan hama.
Kondisi itu membuat sebagian masyarakat memilih beralih ke tanaman keras. Permasalahan ini menjadi perhatian pemerintah supaya lebih intens ke depan. Apalagi pengembangan sawah produktif tidak bisa dilakukan secara instan. Dibutuhkan komitmen berkelanjutan dari pemerintah dan masyarakat.
“Memang idealnya untuk sawah yang bisa langsung jadi dibutuhkan semangat dari pemerintah maupun masyarakat. Tidak bisa dalam kurun waktu satu sampai tiga tahun langsung eksis. Harus dilakukan pengelolaan secara berkala,” ujarnya.
Selain di Desa Serdang kata Johanes Sihombing, pendataan juga dilakukan di wilayah lain, termasuk di Kecamatan Pulau Besar. Tim melakukan sosialisasi kepada masyarakat, gabungan kelompok tani (gapoktan), petani dan aparat desa. Untuk menegaskan bahwa lahan LP2B diperuntukkan bagi tanaman pangan, bukan tanaman keras seperti sawit atau karet.
Sebagai langkah pencegahan, pemerintah daerah berencana memasang spanduk dan imbauan di sejumlah titik. Penyisiran akan dilakukan ke setiap desa yang memiliki kawasan sawah guna memastikan tidak ada lagi alih fungsi baru. Diakuinya untuk di Kecamatan Pulau Besar tersebar di beberapa titik, mulai dari Desa Panca Tunggal hingga Desa Fajar Indah.
“Sesuai arahan Pak Bupati, semua lahan LP2B akan dikembalikan ke fungsinya lagi. Sembari melakukan pencegahan apabila ada pembukaan alih fungsi lahan kembali,” tegas Johanes.
Langkah ini menjadi kelanjutan dari keluhan petani yang sebelumnya menyuarakan hilangnya lahan sawah akibat penanaman sawit. Pemerintah daerah kini menegaskan komitmennya untuk menertibkan dan mengembalikan fungsi kawasan pertanian demi menjaga ketahanan pangan di Bangka Selatan. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)