Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Taufiqurrohman
TRIBUNJATIM.COM, NGAWI – Komitmen pemerintah dalam mewujudkan Wajib Halal Oktober 2026 (WHO2026) rupanya tidak hanya menyasar industri besar di perkotaan.
Di pelosok Kabupaten Ngawi, sebuah warung kopi sederhana yang terletak di Genengan Barat, tepi hutan Desa Beringin membuktikan bahwa keterbatasan lokasi bukan penghalang untuk memberikan jaminan kehalalan dan higienitas bagi pelanggan.
Warung milik Mbok Yem tersebut kini resmi mengantongi Sertifikat Halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Langkah ini menjadi tonggak sejarah kecil bagi UMKM di wilayah terpencil untuk naik kelas dan menjawab tantangan pasar masa kini.
Baca juga: Sejarah Benteng Van den Bosch Ngawi, Dari Perang Jawa hingga Kamp Interniran
Perjalanan mendapatkan label "Halal Indonesia" ini tidaklah instan.
Lokasi yang berada di pinggir hutan membuat akses internet untuk pendaftaran di aplikasi Sihalal menjadi tantangan utama.
Namun, sinergi antara pelaku usaha dengan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) dari Ikatan Cendekiawan Muslim Se-Indonesia (ICMI) menjadi kunci keberhasilan.
Baca juga: Antisipasi Perang Sarung dan Balap Liar, Polisi Sisir Titik Rawan hingga Perbatasan Ngawi
Rhody, pendamping halal dari ICMI, harus menempuh jarak yang tidak dekat untuk memberikan edukasi mengenai titik kritis kehalalan, mulai dari pemilihan bahan baku hingga proses penyajian yang bersih.
"Sertifikat Halal ini berlaku seumur hidup selama produk tetap konsisten pada komposisi dan prosesnya. Ini sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2022," ujar Rhody saat memberikan edukasi kepada pemilik warung.
Bagi Mbok Yem, edukasi yang diberikan membuka cakrawala baru. Awalnya, ia mengira konsep halal hanya sebatas menghindari daging babi dan khamr (alkohol).
Namun, melalui proses pendampingan, ia memahami bahwa aspek kebersihan dan sumber bahan baku juga menjadi penentu.
"Saya pikir halal itu hanya soal daging babi dan khamr saja. Tapi setelah dijelaskan Mas Rhody, saya jadi tahu kalau logo halal itu juga soal higienis yang jadi prioritas utama. Akhirnya saya daftar, mudah-mudahan rezeki makin melimpah dan berkah," ungkap Mbok Yem dengan penuh harap.
Proses penerbitan sertifikat ini tergolong cepat, yakni kurang dari 15 hari sejak pendaftaran.
Begitu sertifikat terbit, Mbok Yem langsung menempelkan logo halal di dinding kayu warungnya.
Kehadiran label ini diharapkan memberikan rasa aman, tidak hanya bagi warga lokal yang sudah menjadi pelanggan setia, tetapi juga bagi wisatawan atau warga kota yang kebetulan melintas di jalur tepi hutan tersebut.
Kini, meski berada di bawah rindangnya pepohonan hutan Ngawi, sajian kopi dan makanan di warung Mbok Yem telah terjamin kualitas syariat maupun kebersihannya.