TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Laporan Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, terhadap Irma Tendengan masih dalam tahap penyelidikan di Polres Toraja Utara.
Penyidik saat ini masih fokus mengumpulkan keterangan dan alat bukti awal.
Frederik melalui kuasa hukumnya melaporkan Irma atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait unggahan di media sosial yang dianggap mencemarkan nama baik.
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Ruxon, mengatakan penyidik telah memeriksa lima orang saksi serta melengkapi administrasi perkara.
Terlapor juga telah dikirimkan surat undangan klarifikasi.
“Saat ini masih sebatas undangan klarifikasi. Kami menunggu itikad baik dari terlapor untuk hadir memberikan keterangan,” ujarnya.
Ia menegaskan, karena masih dalam tahap penyelidikan, belum ada upaya paksa yang dilakukan.
Jika perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, surat yang dilayangkan akan berubah menjadi surat panggilan resmi yang wajib dipenuhi.
Apabila tidak diindahkan, penyidik dapat melakukan upaya paksa sesuai ketentuan hukum.
Ruxon menjelaskan, dalam proses pendalaman, penyidik berencana berkoordinasi dengan ahli bahasa, ahli pidana, serta ahli ITE.
Penanganan perkara siber ini berada di bawah Tipidter Unit II Polres Toraja Utara, dengan kemungkinan koordinasi bersama tim siber Polda jika diperlukan.
“Untuk penelusuran jejak elektronik, sementara kami masih mengacu pada dokumen yang diberikan pelapor. Jika masuk tahap penyidikan, tentu ada langkah teknis seperti penyitaan sesuai prosedur,” jelasnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya warga Toraja Utara, agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
“Sebelum memposting sesuatu, sebaiknya dilakukan pengecekan terlebih dahulu agar tidak menimbulkan fitnah atau menyerang pribadi seseorang,” tutupnya.
Kronologi Pelaporan
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Ruxon, membenarkan adanya laporan yang masuk melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Ia menyebut, laporan diajukan oleh kuasa hukum pelapor dan pihak yang dilaporkan adalah Irma Tendengan.
“Betul, kemarin ada laporan yang masuk. Terlapornya Irma Tendengan dan pelapor menggunakan kuasa hukum,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).
Ruxon menjelaskan, saat ini laporan tersebut masih dalam tahap pengumpulan administrasi.
Prosesnya belum masuk ke tahap pemeriksaan saksi maupun pemanggilan terlapor.
“Masih tahap administrasi, belum pemeriksaan saksi atau pemanggilan,” jelasnya.
Laporan itu bermula dari unggahan akun media sosial atas nama Irma Tendengan.
Dalam postingannya, Irma menuding adanya keterkaitan antara Bupati Toraja Utara, Frederik Viktor Palimbong, dan Wakil Bupati Toraja Utara, Andrew Branch Silambi, dengan seorang pengedar narkoba yang belakangan viral.
Berikut salah satu postingan Irma di media sosial:
"Di pe karton rampo te sengna pemasok narkoba untuk kelangsungan pemenangan Dedy Andre tanggal 26 malam, saya ikut menyumbang walaupun saya dari Papua tp seandainya ku tau kalau uang kami waktu itu mau di campur dengan uang HARAM, tae' Ra ku la morai..
Inilah bukti bahwa kenapa Pemerintah Kabupaten Toraja Utara diam tak mengusik bandar Narkoba dan kenapa si OLIV dan yg lain gencar ya karena mereka mesara orang dalam.
Romy P. Madaun Apriani Christin Pery Champas Mapaliey Julianto Mapaliey dan di saksikan oleh DPR RI Eva Stevany Rataba sebagai ketua tim sukses
Apakah masih mau mengelak biar saya bongkar lagi???
Jangan kalian HANCURKAN KAMPUNG HALAMAN KAMI.. dengan cara BUSUK kalian..
Kasihan kalian bermewah-mewah di atas penderitaan rakyat".
Irma juga menyinggung dugaan penggunaan uang yang disebutnya berasal dari sumber tidak sah menjelang pemilihan tahun 2024.
Atas unggahan tersebut, Frederik memilih menempuh jalur hukum.
Saat dikonfirmasi, ia membenarkan bahwa laporan telah dilayangkan ke Polres Toraja Utara.
“Iya, sudah dilaporkan,” singkatnya.
Operasi digelar di wilayah Tana Toraja dan Toraja Utara pada Rabu (28/1/2026).
Kasus ini menjadi sorotan setelah ET alias O yang ditangkap dengan barang bukti 100 gram sabu-sabu 'bernyanyi'.
Dalam pemeriksaan, ET mengaku telah memberikan sejumlah uang kepada oknum aparat.
Pengakuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Propam Polda Sulsel hingga menyeret nama Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifandi Efendi, serta Kanit Narkoba Polres Toraja Utara, Aiptu Nasrul, yang kini turut menjalani proses pemeriksaan internal.(*)