Aparatur Desa di Kabupaten Banjar Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Kades hingga BPD Sudah Terdaftar
Ratino Taufik March 04, 2026 06:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Aparatur pemerintahan desa di Kabupaten Banjar kini mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar, Hafizh Anshari, Rabu (4/3/2026) mengatakan program yang diikuti aparatur desa mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Menurutnya, kepesertaan tersebut tidak hanya untuk kepala desa dan perangkat desa, tetapi juga mencakup Badan Permusyawaratan Desa (BPD), staf desa hingga unsur kelembagaan di tingkat desa.

“Sebagai instansi yang melakukan pembinaan terhadap aparatur pemerintah desa, kami mendorong mereka terdaftar dalam dua program BPJS Ketenagakerjaan, yakni JKK dan JKM,” ujarnya.

Ia menyebutkan, hingga kini seluruh kepala desa, perangkat desa, serta anggota BPD di Kabupaten Banjar telah terdaftar sebagai peserta. Hal yang sama juga berlaku bagi ketua RT yang datanya sudah masuk dalam pendataan.

Baca juga: Buka Forum Lintas Perangkat Daerah Penyusunan RKPD Tabalong 2027, Habib Taufan: Harus Berkelanjutan

“Untuk kepala desa, perangkat desa, dan BPD cakupannya sudah 100 persen. RT yang telah terdata juga sudah kami daftarkan,” jelas Hafizh.

Meski demikian, pihaknya masih melakukan pencocokan data dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi agar tidak ada aparatur desa maupun kader yang terlewat dari kepesertaan.

Sinkronisasi tersebut juga penting untuk memastikan tidak terjadi pendataan ganda, mengingat sebagian kader desa kemungkinan telah lebih dulu didaftarkan melalui Disnakertrans.

“Dari sinkronisasi itu nanti terlihat siapa saja yang belum terdaftar sesuai kewajiban desa. Mereka yang belum akan segera kita masukkan sebagai peserta,” katanya.

Hafizh menambahkan, besaran iuran program menyesuaikan penghasilan masing-masing aparatur desa. Untuk anggota BPD maupun RT, iurannya relatif kecil karena penghasilannya berada di bawah Rp1 juta per bulan.

“Kalau untuk BPD sekitar Rp10 ribu per bulan, RT juga kurang lebih sama. Seluruh iuran tersebut dibayarkan oleh pemerintah daerah,” ungkapnya. (Banjarmasin Post/ Nurholis Huda)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.