Risiko Perjanjian Tarif Dagang AS-Indonesia, Kedaulatan Data Pribadi Warga Negara Terancam
Joko Widiyarso March 04, 2026 08:14 PM

 


TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Perjanjian dagang Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) memunculkan potensi implikasi hukum, tata kelola, dan kedaulatan data yang terancam.

Hal ini menjadi perhatian serius bagi lembaga riset Data Protection Centre of Excellence (DPCoE).

Sebagaimana diketahui, perjanjian yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 19 Februari 2026 itu bertujuan untuk memperluas perdagangan bilateral, termasuk memfasilitasi arus data lintas batas. 

Namun, beberapa ketentuan utama dalam perjanjian ini menurut hasil pengamatan DPCoE menimbulkan risiko nyata bagi perlindungan pribadi warga Indonesia, tata kelola digital nasional, dan kedaulatan hukum negara.

Ketua DPCoE, Hanif Abdul Halim SH LL M, mengatakan, secara khusus pasal-pasal ART menuntut Indonesia untuk membuka transfer data lintas batas ke AS, memastikan pelindungan melalui mekanisme yang dianggap “memadai” (adequate data protection), serta melakukan konsultasi dengan AS sebelum menandatangani perjanjian digital dengan negara lain. 

Perlu diketahui juga bahwa banyak kewajiban-kewajiban yang memberatkan Indonesia bersifat template, yang dapat ditemukan dalam ART terpisah antara US-Colombia dan US-Argentina, hal tersebut menunjukkan bahwa ruang negosiasi belum dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. 

“Sementara kewajiban ini menekan Indonesia untuk mengakui regulasi dan praktik domestik dengan standar AS secara tidak resiprokal karena tidak terdapat ketentuan simetris yang mewajibkan AS memberikan pelindungan setara terhadap data warga Indonesia,” katanya, kepada Tribun Jogja, Rabu (4/3/2026).

Kondisi ini menciptakan asimetri yang nyata, di mana Indonesia menanggung risiko dan tanggung jawab yang jauh lebih besar dibandingkan Amerika Serikat.

Merespons terhadap pernyataan yang disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital serta publikasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia yang menjamin bahwa proses transfer data pribadi akan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ART tetap memiliki potensi konflik serius dengan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), yang secara tegas mengatur transfer data lintas batas dengan
prinsip kesetaraan dan perlindungan maksimal bagi subjek data. 

Pasal 56 UU PDP menegaskan bahwa data pribadi hanya boleh ditransfer ke negara tujuan jika perlindungan di negara tersebut setara atau lebih tinggi dari UU PDP, atau jika pengendali data menyiapkan perlindungan tambahan dan memperoleh persetujuan eksplisit dari subjek data. 

“Dalam praktiknya, kewajiban transfer data tanpa mekanisme pengamanan yang jelas sebagaimana diatur ART dapat melemahkan prinsip kedaulatan dan pelindungan warga Indonesia yang berpegang pada aturan dan kepastian hukum nasional serta prinsip-prinsip rule of law,” ujarnya.

Karenanya, DPCoE menyebut peninjauan ulang dan renegosiasi ART perlu dilakukan mengingat beberapa faktor pertimbangan, yang pertama Lembaga Pengawas Data Pribadi yang diamanatkan UU PDP belum terbentuk, sementara Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur mekanisme teknis transfer data lintas batas belum disahkan. 

“Hal ini berarti Indonesia belum memiliki kapasitas institusional untuk memastikan pelaksanaan pasal-pasal ART sesuai standar nasional, sehingga komitmen ART berisiko tidak dapat dipenuhi secara aman dan legal,” ujarnya.

Pihaknya juga menyoroti penilaian formal “adequacy” pelindungan di AS menghadapi tantangan serius. 

AS belum memiliki undang-undang pelindungan data nasional yang komprehensif, dan sistem hukum sektorialnya telah terbukti tidak mampu menjamin pelindungan secara global. 

Hanif menilai, pembatalan skema Safe Harbor dan Privacy Shield oleh Mahkamah Uni Eropa, ditambah dengan kasus kebocoran data besar-besaran baru-baru ini, memperlihatkan bahwa pelindungan di AS tidak memenuhi standar setara dengan standar Uni Eropa sebagaimana diatur pada General Data Protection Regulation (GDPR) – kesetaraan Uni Eropa-AS hanya diberikan secara terbatas melaui self-certification mechanism dalam Data Privacy
Framework 2023. 

“Tanpa mekanisme serupa, perlindungan data AS saat ini berpotensi tidak setara dengan standar yang ada di UU PDP,” jelas Hanif.

Ketiga, putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat (Februari 2026) yang membatalkan tarif resiprokal, yang menjadi latar belakang dibuatnya ART, memperlemah dasar hukum perjanjian itu sendiri. 

Menurut Hanif, tarif  yang diterima oleh Indonesia dalam ART yang disepakati sebesar 19 persen, sedangkan putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat mengembalikan seluruh tarif pada angka 15 persen . 

Tanpa tarif tersebut, argumentasi ratifikasi ART menjadi rapuh, sehingga Indonesia berhak meninjau kembali komitmen yang telah dinegosiasikan.

“Terutama pasal-pasal yang menuntut keterbukaan transfer data dan konsultasi kebijakan digital yang dapat membatasi kedaulatan nasional,” ujarnya.

Keempat, menurut analisis DPCoE ketentuan ART berpotensi bertentangan dengan prinsip lokalisasi data sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 khususnya Pasal 20 dan juga UU PDP, yang menuntut penyimpanan data strategis dan publik di wilayah Indonesia. 

Dari beberapa analisis itu, DPCoE menyarankan Indonesia sangat perlu melakukan tindakan proaktif untuk memastikan kepentingan nasional dan pelindungan warganya tetap terjaga. 

Mereka merekomendasikan penundaan atau renegosiasi ART, melakukan pembentukan lembaga pengawas data pribadi, Pengesahan RPP PDP, Standarisasi penilaian ‘adequacy’, dan koordinasi lintas sektor dan pengawasan DPR Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus bersinergi untuk menolak pasal bermasalah dalamART.

“Memastikan konsistensi dengan UU PDP, serta mengawasi kepatuhan implementasi perjanjian internasional,” pungkasnya. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.