- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka korupsi pengadaan outsourcing di Pemkab Pekalongan tahun anggaran 2023–2026.
Penetapan dilakukan usai OTT pada (2-3/3/2026) di Pekalongan, Semarang, dan Jakarta, yang menjaring 14 orang.
Fadia ditahan (4-23/3/2026) di Rutan KPK.
Kasus bermula dari pendirian PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) oleh suami dan anak Fadia, namun KPK menyebut Fadia sebagai beneficial owner.
Ia diduga mengintervensi dinas agar memenangkan PT RNB, memonopoli proyek di 17 perangkat daerah dan 3 RSUD pada 2025, serta meminta HPS dibocorkan.
Dari transaksi Rp46 miliar sepanjang 2023–2026, sekitar Rp19 miliar diduga mengalir ke keluarga, termasuk Rp5,5 miliar untuk Fadia.
KPK menjeratnya dengan Pasal 12 huruf i dan 12B UU Tipikor terkait benturan kepentingan dan suap, serta menyita ponsel, laptop, dan dokumen kontrak sebagai barang bukti.