Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo
MALTENG,TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Daerah Maluku Tengah menggelar rapat Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan di Maluku Tengah, Rabu (4/2/2026).
Rapat tersebut dihadiri sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lintas sektor dan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Ambon serta seluruh jajaran.
Dalam rapat tersebut dijabarkan sejumlah rencana aksi yang dinilai krusial. Hal itu dikatakan Bupati Maluku Tengah melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan, Zahlul Ihsan.
Rencana aksi tersebut antara lain, sinergi dan kolaborasi lintas sektor, dimana keanggotaan tim ini terdiri dari berbagai OPD. Bupati melalui Zahlul Ihsan meminta seluruh perangkat daerah agar dapat membangun kolaborasi dan sinergi.
"Kita harus saling bertukar informasi dan mencari solusi bersama dalam penanganan temuan di lapangan," ujar Ihsan.
Kedua, implementasi rencana kinerja 2026, yang mana rencana aksi yang disusun hari ini harus selaras dengan kebijakan nasional, termasuk memperhatikan arah Rencana Kinerja BPOM Tahun 2026 yang menekankan pada akuntabilitas dan efektivitas pengawasan.
Baca juga: Ayah Tiri di Ambon Divonis 6 Tahun Penjara Atas Kasus Persetubuhan Anak
Baca juga: UPDATE! Jadwal KM Tilongkabila 5 Maret - 1 April 2026: Rute Raha, Kendari, Luwuk, Gorontalo
Adapula rencana aksi peran serta masyarakat. Berdasarkan regulasi terbaru, masyarakat kini diposisikan sebagai pilar resmi dalam pengawasan.
"Oleh karena itu, rencana aksi kita harus memuat strategi sosialisasi dan edukasi agar masyarakat lebih cerdas dalam memilih obat dan makanan," imbuh Ihsan
Terakhir, monitoring dan pelaporan, tim wajib menyusun laporan pelaksanaan pengawasan secara berkala, minimal 6 bulan sekali, untuk disampaikan kepada Pemda sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.
"Saya berharap rapat ini menghasilkan langkah-langkah konkret, mulai dari pemetaan risiko, jadwal pengawasan terpadu, hingga penegakan hukum bagi pelanggar aturan obat dan makanan di wilayah Kabupaten Maluku Tengah," harap Ihsan.
Tentu, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah sangat berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan bahan berbahaya pada pangan, peredaran obat ilegal, serta kosmetik tanpa izin edar.
"Sesuai dengan Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor 440-498 Tahun 2021 kita telah membentuk Tim lintas sektor yang memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan produk yang beredar di daerah kita aman, bermutu, dan bermanfaat," tandas Ihsan. (*)