TRIBUNMATARAMAN.COM, JOMBANG - Satu keluarga di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, lolos dari penculikan dan penyekapan.
Satreskrim Polres Jombang baru saja mengungkap kasus dugaan penculikan dan penyekapan terhadap satu keluarga asal Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.
Satu keluarga ini bisa lolos, setelah melihat sedikit celah untuk menghubungi layanan 110.
Satu keluarga terdiri atas tiga orang, diculik dan disekap oleh lima orang karena perkara utang piutang.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander mengatakan, satu keluarga tersebut berasal dari Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.
Ketiga korban masing-masing berinisial AA (29) suami, ZR (25) istri, dan anak mereka KA (5).
Ketiganya diculik oleh lima orang, dan langsung dibawa ke Bangkalan, Madura, kemudian disekap di salah satu rumah milih terduga pelaku.
Dugaan penculikan satu keluarga ini diketahui berkaitan dengan kasus hutang piutang senilai Rp25 juta.
Usai diculik pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di Desa Rejoagung, Ngoro, Jombang, para pelaku membawa ketiganya ke Bangkalan, Madura.
Salah satu tersangka berinisial NH disebut sebagai otak aksi tersebut.
NH juga diketahui berjenis kelamin perempuan. Dalam aslinya, NH dibantu oleh empat pelaku lainnya yang turut membantu menjalankan aksi.
Baca juga: Kemenhaj Blitar Pantau 34 Jemaah Umrah dari Blitar di Arab Saudi di Tengah Konflik Timur Tengah
Karena korban tidak mampu melunasi utang saat itu, pelaku kemudian membawa AA bersama istri dan anaknya ke Kabupaten Bangkalan.
Setibanya di sana (Bangkalan), ketiganya disekap di sebuah rumah kosong milik salah satu tersangka berinisial ZH di Dusun Manggaan, Desa Kelayan, Kabupaten Bangkalan.
"Korban dibawa ke Bangkalan dan disekap di rumah kosong. Tujuannya agar korban segera melunasi utang tersebut," ucap Dimas Robin di Kantor Satreskrim Polres Jombang, Rabu (4/3/2026).
Saat disekap, korban sempat diberi telepon genggam oleh pelaku untuk menghubungi keluarga guna mencari uang pelunasan.
"Korban memanfaatkan kesempatan untuk menghubungi layanan darurat kepolisian 110," katanya.
Laporan tersebut direspons cepat oleh jajaran Polres Bangkalan.
Petugas dari polsek setempat langsung mendatangi lokasi dan mengamankan para korban pada Selasa (3/3/2026).
"Kurang lebih satu hari korban berada di lokasi penyekapan. Saat ditemukan, korban masih bisa berinteraksi dengan petugas," ungkapnya.
Polres Bangkalan kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Jombang.
Setelah keluarga membuat laporan resmi, tim dari Jombang bergerak melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap para pelaku.
Dari lima tersangka, dua orang telah diamankan, yakni Moh. Zehri (40) dan Bahar (29) di wilayah Bangkalan, Madura.
Sementara tiga lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 450 dan Pasal 451 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
"Kami masih memburu tiga pelaku yang masih buron dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan," pungkas Dimas Robin Alexander.
(Anggit Puji Widodo/TribunMataraman.com)
Editor : Sri Wahyunik