TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang melibatkan ratusan korban di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Seorang pria berinisial AK (28) resmi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan penipuan dengan modus mencatut nama biro perjalanan umrah resmi.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Unit II Tipidter pada Rabu (4/3/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WITA.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka, mengatakan kasus ini mulai terendus kepolisian sejak Minggu (15/2/2026).
Menyusul laporan masyarakat terkait kegagalan keberangkatan sejumlah jemaah pada 14 Februari 2026 di Jalan Sao-sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia.
"Pelaku AK dalam menjalankan aksinya mengatasnamakan Travelina Indonesia yang merupakan badan usaha penyelenggara haji dan umrah resmi," ucap Kombes Pol Edwin, Rabu (4/3/2026).
Lanjut, setelah dilakukan pendalaman dokumen dan klarifikasi, polisi menemukan fakta mengejutkan.
Baca juga: Kasus Travel Umrah Travelina dan TRG Naik Penyidikan Usai Polresta Kendari Kantongi 2 Alat Bukti
Tidak ada perjanjian kerja sama sah antara tersangka dengan pihak PT Travelina Indonesia selaku pemegang izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Berdasarkan hasil penyidikan, mantan Kabid Propam Polda Riau, membeberkan tersangka meminta para jemaah untuk mentransfer uang ke rekening pribadinya, bukan ke rekening resmi perusahaan.
Dana jemaah digunakan pelaku secara lintas-periode untuk menutupi kebutuhan keberangkatan jemaah lain (skema ponzi).
Hal ini tidak sesuai dengan prinsip peruntukan dana jemaah, sehingga berdampak pada kegagalan keberangkatan.
“Hingga saat ini, tercatat ada dua kelompok korban yang terdampak aksi pelaku, yakni 64 Jemaah Umrah yang gagal dalam proses pemberangkatan dan 80 calon jemaah umrah yang telah menyetorkan sejumlah uang,” ujarnya.
Sebelumnya, AK diamankan polisi usai melangsungkan pernikahannya di Desa Sandey, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu (15/2/2026) lalu.
"Iya benar AK telah kami amankan di Polresta Kendari. Kami tegaskan mengamankan bukan penangkapan," ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, Senin (16/2/2026).
"Tentu hal ini dilakukan menghindari hal-hal di luar kendali, dan terlapor AK ini juga mengajukan surat pengamanan diri,” jelasnya menambahkan.
Setelah diamankan, 18 hari kemudian AK ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (4/3/2026).
Penetapan AK sebagai tersangka disampaikan dalam konferensi pers di Markas Polresta Kendari, beralamat Jalan DI Panjaitan Kelurahan Bonggoeya Kecamatan Wua-Wua.
Berjarak sekira 6,6 kilometer dari kawasan pusat kota, Tugu Religi Eks MTQ Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga. (*)
(TribunnewsSultra.com/ La Ode Ahlun Wahid)