Polri Tegaskan Isu 30 Kg Sabu Meleleh karena Cuaca Panas Hoaks, Ini Penjelasannya
Dwi Rizki March 04, 2026 08:17 PM

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Markas Besar Polri memastikan narasi hilangnya 30 kilogram sabu karena meleleh akibat cuaca panas yang beredar di media sosial adalah tidak benar atau hoaks.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Edizzon Isir, menegaskan informasi tersebut tidak berasal dari keterangan resmi institusi Polri. 

Isu itu beredar melalui unggahan akun X @tanyakanrl yang mencantumkan foto Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Polri, kata dia, tidak pernah menyatakan barang bukti narkotika jenis sabu hilang karena cuaca panas atau terurai. 

Setiap barang bukti narkotika dicatat, diamankan, dan diuji secara forensik sesuai prosedur hukum yang ketat hingga tahap pemusnahan resmi.

Baca juga: Waspada Begal Modus Mata Elang di Jalan Daan Mogot Jakbar, Seorang Pengendara Jadi Korban

Johnny mengimbau masyarakat meningkatkan literasi digital dan melakukan verifikasi sebelum menyebarkan informasi. 

Ia juga mengajak publik menjaga ruang digital tetap sehat dan tidak mudah terpengaruh kabar bohong.

“Apakah benar atau tidak? Apakah baik atau buruk? Apakah bermanfaat atau tidak? Sebelum sharing,” terangnya.

“Mari kita menjaga ruang digital yang sehat dan produktif serta konstruktif bagi kemajuan masyarakat, bangsa dan negara,” tegas dia.

Akun resmi Divisi Humas Polri di X turut memberikan klarifikasi bahwa pernyataan yang mengatasnamakan Kapolri dalam unggahan tersebut tidak benar dan menyesatkan.

“Informasi dalam unggahan ini tidak benar dan menyesatkan. Polri tidak pernah menyatakan barang bukti narkotika jenis sabu “hilang karena cuaca panas” atau “terurai menjadi udara”. 

“Setiap barang bukti narkotika dicatat, diamankan, diuji secara forensik sesuai prosedur hukum yang ketat, termasuk pengawasan berlapis hingga proses pemusnahan resmi. Pernyataan yang mengatasnamakan Kapolri dalam unggahan ini adalah hoaks dan tidak bersumber dari keterangan resmi Polri”. (m31)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.