Besok Sidang Vonis Sabu 2 Ton di Batam, Apakah Akan Menjadi Mimpi Buruk Bagi Fandi
Eko Setiawan March 04, 2026 09:07 PM

TRIBUNBATAM.id, BATAM – Menjelang sidang pembacaan putusan kasus penyelundupan hampir 2 ton sabu yang dijadwalkan berlangsung Kamis (5/3/2026), suasana harap dan cemas menyelimuti keluarga salah satu terdakwa, Fandi Ramadhan.

Sidang vonis akan digelar di Pengadilan Negeri Batam. Sebelumnya, enam terdakwa dalam perkara ini dituntut pidana mati oleh jaksa penuntut umum.

Di tengah ancaman hukuman berat tersebut, ibu Fandi, Nirwana, hanya bisa berharap majelis hakim memberikan putusan yang meringankan, bahkan membebaskan putranya.

“Harapan kami kalau bisa untuk ibu hakim, putusannya dibebaskan. Bebaskan anak saya,” ujar Nirwana lirih.

“Dia Tulang Punggung Kami”

Menurut Nirwana, Fandi selama ini menjadi tulang punggung keluarga. Meski penghasilannya tak besar, ia tetap bekerja keras demi membantu kebutuhan ibu dan adik-adiknya.

“Dia bekerja buat keluarga. Dia tulang punggung kami. Meski gajinya belum banyak, harapan kami ke dia terlalu besar,” katanya.

Sejak terseret dalam perkara hukum ini, Nirwana mengaku melihat perubahan besar pada diri anaknya. Kondisi fisik dan mental Fandi disebut semakin menurun.

Baca juga: Sidang Vonis 2 Ton Sabu di Batam Besok, Ibu Fandi Ramadhan Berharap Anaknya Lolos Hukuman Mati

“Kalau perubahan si Fandi dari berangkat sampai sekarang itu banyak. Nengok kondisi dia sudah drop kali kurasa,” tuturnya.

Ia menduga beban pikiran selama proses persidangan turut memengaruhi kondisi putranya.

Ucapan yang Membuat Hati Ibu Hancur

Nirwana juga mengungkapkan momen yang membuat hatinya semakin terpukul. Fandi sempat menyampaikan kelelahan dan keputusasaan.

“Dia bilang, ‘kalau mamak sudah nggak sanggup, nggak usah lagi diurus.’ Katanya dia ikhlas di sini, yang penting mamak sehat dan adik-adik masih banyak,” kata Nirwana.

Ucapan itu justru membuat sang ibu tak kuasa menahan kesedihan.

“Anak ngomong seperti itu, nggak mungkin saya nggak mikirin dia,” ujarnya.

Enam Terdakwa Menanti Putusan

Selain Fandi Ramadhan, empat terdakwa WNI lainnya yakni Hasiholan Samosir, Richard Halomoan, dan Leo Chandra Samosir. Dua terdakwa lainnya merupakan warga negara Thailand, yakni Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube.

Sidang putusan yang akan digelar besok menjadi penentu nasib keenam terdakwa, setelah sebelumnya jaksa menuntut pidana mati dalam perkara penyelundupan hampir 2 ton sabu tersebut.

Kini, keluarga hanya bisa menunggu dan berharap keadilan berpihak pada mereka.(Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.