TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Yogi Satria (34), telah mengabdi menjadi guru honorer di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, hampir 12 tahun.
Ia mengaku gaji yang ia dapatkan tergolong jauh atau kecil dibandingkan gaji guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Kendati begitu, ia mengaku bahwa besaran gaji yang diberikan pada setiap sekolah terhadap guru honorer tidak bisa dipukul rata atau berbeda.
"Kalau saya, karena sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) jadi gaji menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK (tempatnya mengajar di Bantul)," katanya, kepada Tribunjogja.com, Rabu (4/3/2026).
Menurutnya, gaji yang didapatkan sebagai guru honorer tersebut cenderung mepet dengan kebutuhan hidup.
Maka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, ia juga bekerja sebagai freelance desain logo.
"Jadi kalau ada yang order minta buatkan logo ya dikerjakan. Kalau enggak ya enggak. Tapi pekerjaan itu masih berkaitan dengan jurusan guru saya," paparnya.
Kini ia berharap kepada pemerintah, setidaknya guru yang mengajar di sekolah negeri dapat menyandang status sebagai PNS atau PPPK dibandingkan memberi insentif.
"Memberi insentif itu bagus juga untuk keberlangsungan ke depan, kita jadi diperhatikan. Tapi, menurut saya lebih baik guru honorer di sekolah negeri dijadikan PNS," kata dia.
Di sisi lain, ia menilai bahwa sebenarnya kondisi sekolah saat ini masih kekurangan guru, namun pihak sekolah belum berani mengangkat status honorer dikarenakan adanya peraturan.
"Saya bertahan sebagai guru karena ingin berbagi ilmu. Karena apa yang saya dapat dari kuliah eman-eman. Itu bisa dibagikan ke anak-anak," tuturnya.
Selain itu, lingkungan kerja yang nyaman dan menyenangkan membuat Yogi memilih bertahan sebagai guru honorer di SMK itu dibandingkan mencari kerja di tempat lain.
Lebih lanjut, Yogi turut menjelaskan, bahwa pada tahun 2026 ini, belum ada pencairan tunjangan maupun biaya insentif yang langsung ditransfer ke nomor rekeningnya.
"Itu belum ada," katanya.
Namun, untuk tunjangan pada Agustus 2025 lalu telah cair dengan total sekitar Rp1,1 juta dikarenakan terdapat potongan pajak.
"Tahun kemarin, saya dapat tunjangan itu sekitar bulan Agustus. Tahun ini belum," tutup dia.(nei)