Diuji di MK, DPR: Kuota Internet Hangus Bukan Urusan Undang-Undang
Tribun-video March 04, 2026 09:42 PM

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang terkait perkara protes soal sisa kuota internet yang dihapus operator.

Untuk itu, sidang dalam perkara ini menguji aturan tarif telekomunikasi dalam Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Norma tersebut dinilai membuka ruang bagi operator untuk menghapus sisa kuota internet prabayar tanpa kompensasi kepada konsumen.

DPR RI menegaskan ihwal ketentuan dalam Undang-Undang Telekomunikasi tidak mengatur soal penghapusan atau penghangusan kuota internet.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Menurut DPR, norma yang diuji pemohon pada dasarnya hanya mengatur mekanisme penetapan tarif penyelenggaraan telekomunikasi.

“Ketentuan a quo pada dasarnya mengatur mekanisme penetapan tarif penyelenggaraan telekomunikasi yaitu mengenai struktur tarif, formula penghitungan tarif, serta kewenangan pengendalian tarif oleh pemerintah sehingga tidak memuat ketentuan mengenai penghapusan kuota internet,” ujar Wayan dalam sidang yang ia hadiri secara daring.

Ia menegaskan, praktik penghapusan atau penghangusan kuota internet berada pada ranah pelaksanaan layanan oleh penyelenggara telekomunikasi.

Bukan pada level pengaturan undang-undang.

“Praktik tersebut pada dasarnya berada pada ranah pelaksanaan layanan oleh penyelenggara telekomunikasi,” katanya.

Lebih lanjut, ditegaskan juga ketentuan mengenai kuota internet yang hangus merupakan bagian dari open legal policy atau kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang.

DPR menilai dalil para pemohon lebih menyangkut ketidakpuasan terhadap kebijakan, bukan persoalan pertentangan norma dengan UUD 1945.

DPR juga menegaskan MK tidak seharusnya masuk terlalu jauh ke wilayah kebijakan yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.

Adapun sidang yang berlangsung di MK saat ini terdaftar dalam dua nomor permohonan, yakni 273/PUU-XXIII/2025 dan 33/PUU-XXIV/2026.

Perkara nomor 273 menguji Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Norma tersebut dinilai membuka ruang bagi operator untuk menghapus sisa kuota internet prabayar tanpa kompensasi kepada konsumen.

Permohonan diajukan oleh Didi Supandi, pengemudi ojek online, dan Wahyu Triana Sari, pedagang online.

Keduanya menilai hak konsumen atas kuota yang telah dibayar menjadi terampas.

Mereka meminta MK menyatakan ketentuan tersebut inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai bahwa sisa kuota wajib dapat diakumulasi (data rollover) atau dikembalikan dalam bentuk pulsa maupun kompensasi apabila masa aktif berakhir.

Sementara itu, perkara nomor 33/PUU-XXIV/2026 juga menguji pasal yang sama.

Permohonan diajukan oleh seorang mahasiswa, TB Yaumul Hasan Hidayat.

Ia mempersoalkan konstitusionalitas norma yang dianggap memberi keleluasaan operator dalam menerapkan skema kuota hangus.

Permohonan ini pada pokoknya meminta Mahkamah menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 atau dimaknai konstitusional dengan pembatasan yang melindungi hak konsumen.

Saksikan LIVE UPDATE selengkapnya hanya di YouTube Tribunnews!

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.