Beroperasi di Bulan Ramadan, 62 Perempuan THM Terjaring Razia Satpol PP Tana Toraja
Imam Wahyudi March 04, 2026 09:47 PM

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Sebanyak 62 perempuan yang terdiri dari pelayan dan pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Tana Toraja, Sulsel, diamankan aparat gabungan karena kedapatan tetap beroperasi selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriyah.

Penertiban THM dilakukan oleh tim gabungan terdiri Satuan Polisi Pamong Praja bersama Tim Terpadu Pemerintah Kabupaten Tana Toraja dalam operasi pada 28 Februari dan 2 Maret 2026. 

Operasi tersebut menyasar THM di sejumlah kecamatan, mulai dari Mengkendek, Makale, Makale Utara hingga Sangalla.

Kepala Satpol PP, Damkar dan Penyelamatan Tana Toraja, Eli Bernat, mengungkapkan bahwa seluruh perempuan yang diamankan berasal dari THM yang kedapatan beroperasi secara diam-diam.

“Dari hasil penelusuran kami di sejumlah THM, mereka tetap beroperasi meski sudah ada imbauan dan ketentuan dalam Perda,” ujar Eli Bernat, Rabu (4/3/2026).

Ia menegaskan, operasi tersebut mengacu pada Pasal 41 poin 4 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, yang secara tegas mengatur bahwa THM, bar, karaoke dan tempat ketangkasan wajib tutup pada hari raya keagamaan.

“Di dalam perda sudah jelas ketentuannya. THM, bar, karaoke, dan tempat ketangkasan harus ditutup di hari raya keagamaan. Kami hanya menegakkan aturan itu,” tegasnya.

Dari hasil penyisiran, Satpol PP juga menemukan sejumlah tempat usaha yang izinnya hanya sebagai warung makan, namun dialihfungsikan menjadi tempat hiburan malam hingga menjual minuman beralkohol.

Tak hanya itu, petugas turut memeriksa legalitas peredaran minuman keras di lokasi. 

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah pelaku usaha memiliki Surat Keterangan (SK) dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk penjualan minuman beralkohol golongan A (di bawah 5 persen) hingga golongan C (hingga 45 persen).

“Kami cek juga izin minolnya, apakah ada SK dari Disperindag sesuai golongannya. Ini bagian dari pengawasan,” jelas Eli.

Ia menambahkan, langkah tersebut bukan sekadar razia rutin, melainkan bentuk kehadiran pemerintah dalam menjaga ketertiban dan toleransi antarumat beragama.

“Memang daerah ini mayoritas beragama Kristen, tetapi kita tetap mengedepankan toleransi. Momentum Ramadan harus dihormati. Negara hadir untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang menjalankan ibadah,” katanya.

Sebelum Ramadan, Satpol PP mengaku telah menyampaikan imbauan langsung ke sejumlah THM agar tidak beroperasi selama bulan puasa. 

Namun, dalam praktiknya masih ditemukan tempat yang nekat membuka aktivitas secara tersembunyi.

Seluruh 62 perempuan yang diamankan kemudian menjalani skrining kesehatan sebelum diserahkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB). 

Mereka mendapatkan pembinaan dan pendampingan di UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Setelah melalui asesmen, konseling, serta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, seluruhnya dipulangkan ke kampung halaman masing-masing.

Pemerintah Kabupaten Tana Toraja berharap langkah tegas ini menjadi efek jera bagi pelaku usaha yang mencoba mengakali aturan, sekaligus mempertegas bahwa Perda bukan sekadar imbauan, melainkan regulasi yang wajib dipatuhi demi menjaga ketertiban dan harmoni sosial di Tana Toraja.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.