PANGKALPINANG, BANGKA POS - Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang menangkap dua tersangka penjambretan yang beraksi di enam tempat kejadian perkara (TKP) di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.
Salah satu TKP adalah Gang Jambu, Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Taman Sari, dengan korban bernama Bujang (50), loper koran Bangka Pos.
Namun, Bujang belum melaporkan kasus penjambretan yang terjadi pada Rabu (28/1) dini hari tersebut kepada pihak kepolisian.
Adapun kedua tersangka adalah Arjuna Bagus Asmara (24), warga Kelurahan Sembilan Ilir, Kecamatan Ilir Timur Tiga, Kota Palembang, Sumatera Selatan, dan Randy Putra Ardana (23), warga Kelurahan Karya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Lubuklinggau, Sumsel.
Keduanya ditangkap di sebuah kafe di Pangkalpinang, Selasa (3/3). Selanjutnya, mereka digiring ke Mapolresta Pangkalpinang untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kamu ya jambret loper koran yang pakai sepeda itu ya? tanya Kapolresta Pangkalpinang Kombes (Pol) Max Mariners kepada tersangka, Rabu (4/3/2026).
"Iya, Pak," jawab tersangka.
"Berapa dapat uangnya dari hasil jambret itu?” tanya Max.
"Rp175 ribu," jawab salah satu tersangka.
Dalam konferensi pers di aula SAR Mapolresta Pangkalpinang, Rabu (4/3/2026), Kombes Max Mariners memaparkan pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasaan yang melibatkan Arjuna Bagus Asmara dan Randy Putra Ardana tersebut.
"Kita hari ini melakukan ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasaan (curas) yaitu yang terjadi dalam beberapa hari ini, hampir di saat orang melaksanakan ibadah sahur. TKP-nya ada 4 kali dan pelaku tidak segan-segan untuk melukai korban, dan 2 TKP-nya korban belum melapor," kata Max.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, empat TKP penjambretan yang dilaporkan korban adalah Kelurahan Taman Bunga (Kecamatan Gerunggang), Jalan Theresia (Kelurahan Bintang, Kecamatan Rangkui), Jalan Solihin GP (Kelurahan Melintang, Kecamatan Rangkui), dan Jalan Jenderal Sudirman.
Pada TKP pertama di Kelurahan Taman Bunga, Minggu (6/1/2026) sekitar pukul 05.45 WIB, tersangka mengambil tas korban pada saat korban mengendarai sepeda motor. Kerugian korban sebesar Rp2 juta.
Di TKP kedua, yakni Jalan Theresia, Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 05.00 WIB, tersangka berhasil membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban, dengan total kerugian mencapai Rp22 juta.
"Kejadian kedua ini cukup banyak, (kerugian) korban mencapai Rp22 juta, namun memang uang tunai sekitar Rp2 juta, tetapi di dalam tas ada handphone, emas, dan ini korban mengalami luka-luka karena sempat terjatuh dan terseret," ujar Max.
Di TKP ketiga, Jalan Solihin GP, Sabtu (21/2/2026) sekitar 05.30 WIB, tersangka menjambret barang berharga milik seorang ibu yang hendak pergi ke pasar. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp2 juta.
"Kemudian, yang keempat Selasa (3/3) sekitar pukul 03.50 WIB, di Jalan Jenderal Sudirman, Pangkalpinang, tersangka ini gagal, tetapi korban terjatuh dan mengalami luka-luka," ujar Max.
Ia menyebutkan tersangka merupakan residivis kasus serupa.
"Tersangka ini residivis di Polres Lubuklinggau, kasusnya sama yaitu curas, dan sudah divonis dua tahun di 2022 baru keluar,” kata Max.
“Mereka (tersangka) melakukan kegiatan lagi di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang," sambungnya.
Lebih lanjut, Max menyatakan, pihaknya akan terus berupaya memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat yang melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadan ini.
"Beberapa kejadian yang meresahkan masyarakat menjelang puasa ini, kami Polresta Pangkalpinang berupaya memberikan rasa kenyamanan kepada seluruh masyarakat beragam Islam yang melaksanakan ibadah puasa," ujarnya.
"Alhamdulillah, berkat bantuan masyarakat juga dan informasi-informasi yang kami dapatkan pelaku dapat ditangkap, Insyaallah ke depannya kita akan lebih baik lagi untuk bisa memberikan rasa aman dan tenteram kepada masyarakat," tutur Max. (v1)