SRIPOKU.COM - Ada segelintir cerita menegangkan di balik OTT KPK terhadap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyidik yang melakukan OTT hampir saja kehilangan anak dari pedangdut A Rafiq tersebut.
Butuh waktu beberapa jam dari penyidik KPK di lapangan hingga akhirnya Fadia berhasil ditemukan dan terjaring OTT pada Rabu (4/3/2026 dini hari.
"Penyidik di lapangan sudah melakukan penangkapan sejak Selasa (3/3/2026) malam," kata Asep, mengutip Kompas.com Rabu (4/3/2026) malam.
Baca juga: Malam Jelang Fadia Arafiq Kena OTT KPK, Ada Pertemuan Pribadi di Rumah Gubernur Akhmad Luthfi
KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di Pemkab Pekalongan TA 2023-2026.
Guntur Rahayu mengatakan, status tersangka ditetapkan berdasarkan kecukupan alat bukti.
Adapun Fadia Arafiq awalnya terjaring dalam OTT di Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (3/3/2026).
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu FAR (Fadia Arafiq) selaku Bupati Pekalongan periode 2025 – 2030,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Asep mengatakan, KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Fadia Arafiq untuk 20 hari pertama sejak 4-23 Maret 2026.
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya.
Ketika hendak menangkap Fadia, Asep mengatakan, penyidik di lapangan sempat tidak mendapati keberadaannya.
“Tim ada yang bergerak ke Semarang. Bahkan hampir kehilangan yang bersangkutan gitu. Di hampir tengah malam baru ketemu dan bisa diamankan,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Asep mengatakan, meski hampir kehilangan jejak Fadia, tim KPK sudah memiliki informasi soal jenis dan nomor mobil yang digunakan Fadia.
Dia mengatakan, Fadia diamankan saat sedang mengisi daya mobil listriknya.
“Ketika sampai ke Semarang, itu semacam keberuntungan lah. Dicari ternyata mobil listrik ada lagi dicharge, lagi diisi. Nah di situ (SPKLU) ketemunya,” ujarnya.
Baca juga: Alasan Faida Arafiq Ngotot Tak Kena OTT KPK meski Kenakan Rompi Oranye, Akui Bersama Gubernur Jateng
Asep mengatakan, kasus ini bermula saat Fadia Arafiq mendirikan perusahaan bersama suaminya sekaligus Anggota DPR RI, Mukhtaruddin Ashraff Abu, dan anaknya sekaligus Anggota DPRD, Muhammad Sabiq Ashraff, bernama PT RNB (Raja Nusantara Berjaya).
Kala itu, Fadia baru satu tahun menjadi Bupati Pekalongan periode 2021-2025
Asep mengatakan, pada periode tersebut, Fadia Arafiq melalui anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff dan orang kepercayaannya diduga melakukan intervensi kepada para Kepala Dinas agar memenangkan PT RNB untuk pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Dinas, Kecamatan, hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Pekalongan.
“Meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, namun para perangkat daerah diharuskan untuk memenangkan “Perusahaan Ibu” sehingga hal itu juga berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara,” kata dia.
Asep mengatakan, setiap perangkat daerah yang akan melakukan pengadaan diminta menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada PT RNB di awal, agar PT RNB bisa menyesuaikan nilai penawaran yang mendekati angka HPS.
“Hal itu melanggar prosedur dalam proses pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.