Program MBG di Bangka Selatan Terkesan Belum Siap Jalan, Korwil BGN Jelaskan Kondisi SPPG
Ardhina Trisila Sakti March 04, 2026 11:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Evaluasi lanjutan Program Makan Bergizi (MBG) di Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka kembali mengerucut. Khususnya terhadap persoalan koordinasi dan belum adanya nota kesepahaman (MOU) dengan supplier bahan baku.

Hal ini setelah program MBG tersebut dinilai belum sepenuhnya siap dan terkesan dipaksakan.

Kepala Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Bangka Selatan, Ade Setiawan menegaskan bahwa seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hingga kini belum memiliki MOU resmi dengan pemasok. 

Hal tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi bersama pemerintah daerah. Bahkan penguatan koordinasi lintas instansi menjadi poin utama yang harus segera dibenahi agar pelaksanaan MBG tidak terus menuai keluhan.

“Rapat koordinasi hari ini pertama, kita tingkatkan lagi koordinasi antara SPPG dengan instansi terkait. Kedua, masalah MOU ke supplier. Seluruh SPPG di Kabupaten Bangka Selatan ini belum mempunyai MOU ke supplier,” ujar dia kepada Bangkapos.com, Rabu (4/3/2026).

Menurutny, ketiadaan MOU berdampak langsung pada kestabilan pasokan dan harga bahan baku. Terlebih saat ini pelaksanaan program bertepatan dengan bulan Ramadan yang memicu kelangkaan sejumlah komoditas di pasaran.

Ia juga menyinggung penggunaan bahan pangan lokal. Secara tugas pokok dan fungsi, kepala SPPG bertindak sebagai pengelola. Sementara mitra bertanggung jawab atas penyediaan bangunan, peralatan dan supplier bahan baku. 

Setiap kepala SPPG kata Ade Setiawan, telah menginstruksikan kepada mitra untuk memberdayakan UMKM, koperasi dan petani lokal. Namun di lapangan, mitra kerap beralasan bahan baku sudah berasal dari Kabupaten Bangka Selatan. Meski kenyataannya masih ada pembelian dari luar daerah. Evaluasi harian terus dilakukan untuk memastikan komitmen tersebut.

Ihwal beras lokal, Ade menjelaskan kendala standar kualitas. Meski daerah seperti Desa Rias memiliki banyak petani beras, arahan BGN mewajibkan penggunaan beras premium, bukan medium.

“Bukan tidak mau ambil dari petani lokal, tetapi standar kualitas beras premium yang diwajibkan belum tentu terpenuhi,” jelas Ade Setiawan.

Sorotan lain dalam evaluasi adalah kesiapan sarana dan prasarana. Ade Setiawan membantah anggapan bahwa SPPG di wilayah Teladan dipaksakan beroperasi dalam kondisi tidak layak. Ia menyebut persoalan kekurangan air baru terjadi dua hari terakhir, padahal sebelumnya telah disiapkan dua sumur.

Sementara SPPG sudah berjalan dan tidak bisa dihentikan. Solusinya pihaknya akan bertemu mitra. Jika per hari menggunakan 20 galon air, maka bisa disediakan. Apabila melebihi jumlah tersebut, mitra yang wajib menyediakan. Jika tidak, SPPG akan membuat laporan khusus ke pusat.

Ia menjelaskan, sebelum SPPG beroperasi telah dilakukan survei lapangan oleh petugas. Semua kekurangan, mulai dari bangunan, peralatan hingga instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Semuanya telah dilaporkan ke mitra dan pusat. Namun keputusan operasional sepenuhnya berada di tingkat pusat, bukan Korwil.

“Kalau di pusat sudah ACC untuk operasional, mau tidak mau kita bersama mitra berusaha memenuhi kekurangan. Kadang mitra beralasan dana sudah habis atau lainnya,” ucapnya.

Dirinya turut memaparkan skema anggaran MBG dari pemerintah pusat. Untuk porsi kecil, anggaran Rp13.000 per porsi. Dengan rincian Rp2.000 untuk sewa tempat dan fasilitas mitra, Rp3.000 operasional seperti upah relawan, listrik, transport dan lain-lain. Untuk anggaran Rp8.000 digunakan sebagai bahan baku. 

Porsi besar Rp15.000, terdiri atas Rp2.000 sewa, Rp3.000 operasional, dan Rp10.000 bahan baku. Porsi kecil diperuntukkan bagi PAUD, TK, SD kelas 1–3 dan balita.

Porsi besar untuk SD kelas 4–6, SMP, SMA/SMK serta ibu hamil dan menyusui. Ia mengakui masih ada kesalahpahaman di masyarakat yang mengira seluruh anggaran Rp15.000 digunakan untuk bahan baku makanan.

“Kendala di lapangan, masyarakat beranggapan anggaran Rp15.000 itu semuanya untuk bahan baku. Padahal ada pembagian untuk sewa dan operasional,” sebut dia.

Kendati demikian Ade Setiawan turut menekankan pentingnya keterbukaan informasi dari setiap SPPG. Data progres operasional, jumlah penerima manfaat, serta realisasi penyaluran harus disampaikan secara transparan kepada pemerintah dan masyarakat.

Terkait sanksi bagi SPPG yang tidak terbuka atau melanggar aturan, Ade Setiawan menjelaskan kewenangan Korwil terbatas pada pemberian teguran. Selanjutnya laporan akan diteruskan ke kantor regional BGN untuk ditindaklanjuti.

“Kalau ada SPPG yang melanggar atau tidak mengikuti aturan, saya tidak bisa memberikan sanksi langsung. Saya hanya bisa memberi teguran dan meneruskan ke kantor regional,” pungkas Ade Setiawan.

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.