Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Polisi belum dapat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran yang diduga terjadi di gudang penimbunan BBM ilegal di Desa Galih Lunik, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.
Hal tersebut karena gerbang lokasi diduga sengaja ditutup oleh pemilik gudang, Rabu (4/3/2026).
Kasatreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Noviarif Kurniawan, membenarkan bahwa tim Unit Tipiter telah mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan.
“Kami dari Polres Lamsel sudah ke TKP, akan tetapi tidak dapat masuk untuk melakukan penyelidikan,” kata AKP Noviarif Kurniawan, Rabu (4/3/2026).
Ia menjelaskan, pihaknya tidak bisa memasuki area gudang karena akses tertutup. Selain Polres Lampung Selatan, tim dari Polda Lampung melalui Ditreskrimsus juga telah mendatangi lokasi guna melakukan olah TKP.
Baca juga: Api Ludeskan Bangunan Diduga Gudang Minyak di Lampung Selatan, Penyebab Terkuak
Sebelumnya, kebakaran diduga terjadi di gudang penimbunan BBM ilegal di Desa Galih Lunik pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kabid Damkarmat Kabupaten Lampung Selatan, Rully Fikriansyah, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyebut lokasi yang terbakar diduga merupakan gudang BBM ilegal dengan kapasitas cukup besar.
“Betul yang kebakar tersebut diduga gudang BBM ilegal dengan kapasitasnya banyak,” ujarnya.
Petugas pemadam kebakaran mengerahkan tiga unit mobil damkar untuk memadamkan api, masing-masing dari Pos Tanjung Bintang, Natar, dan Jatimulyo. Proses pemadaman berlangsung hingga sekitar pukul 20.00 WIB.
Petugas berupaya agar api tidak menjalar ke area sekitar. Dugaan sementara, kebakaran disebabkan oleh korsleting listrik.
Pemilik gudang tersebut diduga berinisial ES, warga Sukarame, Bandar Lampung.
Akibat kejadian itu, kerugian ditaksir mencapai Rp15 juta.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)