Hakim PN Lhoksukon Kembali Jadwalkan Pemeriksaan Saksi Ahli Kasus Peredaran Pil Ekstasi 1.350 Butir
Nurul Hayati March 05, 2026 01:03 AM

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon kembali menjadwalkan pemeriksaan saksi ahli dalam perkara dugaan peredaran 1.350 butir pil ekstasi yang melibatkan dua pria asal Aceh Timur dan Lhokseumawe.

Sidang lanjutan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu (4/3/2026) di ruang sidang Cakra PN Lhoksukon.

Dua terdakwa dalam perkara ini masing-masing Syarwali (24), warga Gampong Alubu Tunong, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, dan Nasrul (21), warga Batuphat Timur, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.

Agenda pemeriksaan saksi ahli sebenarnya telah dijadwalkan pada beberapa persidangan sebelumnya.

Namun, sidang sempat tertunda tiga kali, karena ahli yang dihadirkan belum dapat menghadiri persidangan.

Perkara ini bermula dari penangkapan kedua terdakwa oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara dalam operasi penyamaran di kawasan SPBU Geudong, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, pada 21 September 2025 sore.

Saat penangkapan, polisi menyita dua bungkus plastik berisi 1.350 butir pil berwarna hijau yang diduga ekstasi dengan berat netto 602 gram.

Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan saat transaksi.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara disebutkan, perkara ini bermula ketika Syarwali menghubungi seorang pria berinisial Junaidi yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di Aceh Timur untuk mencari pekerjaan.

Junaidi kemudian menawarkan pil ekstasi dengan harga Rp 65 ribu per butir. 

Baca juga: Hakim PN Lhoksukon Sidangkan Dua Pria Terlibat Peredaran 1.350 Butir Pil Ekstasi

Tawaran tersebut diterima Syarwali yang kemudian mengajak Nasrul untuk membantu mencarikan pembeli.

Keduanya sepakat menjual kembali pil tersebut dengan harga antara Rp 85 ribu hingga Rp 100 ribu per butir, sehingga berpotensi memperoleh keuntungan hingga puluhan juta rupiah.

Pada 20 September 2025, Syarwali mengambil dua paket pil yang sebelumnya telah diletakkan di sebuah lokasi sepi.

Sehari kemudian, keduanya menuju kawasan Geudong untuk bertemu dengan calon pembeli yang ternyata merupakan petugas kepolisian yang menyamar.

Namun, hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara dengan Nomor Lab: 6716/NNF/2025 tanggal 25 September 2025 menyatakan pil tersebut tidak mengandung narkotika atau psikotropika.

Hasil uji laboratorium menyebutkan pil tersebut mengandung zat Theophylline yang merupakan bronkodilator serta Trihexyphenidyl yang merupakan obat antiparkinson. 

Kedua zat tersebut termasuk sediaan farmasi yang peredarannya wajib memenuhi standar keamanan, khasiat, mutu, serta memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Meski demikian, dalam proses hukum awal, kedua terdakwa sempat dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan, jaksa juga menjerat keduanya dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 20 huruf c KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana terkait dugaan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dan tidak memenuhi standar keamanan.

Majelis hakim akan melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli untuk memperjelas unsur pidana dalam perkara tersebut, terutama terkait kandungan zat pada pil yang disita serta aspek perizinan peredarannya.

Sidang selanjutnya akan kembali digelar di PN Lhoksukon. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.