Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah harus memberikan harga perkiraan sendiri (HPS) kepada perusahaan keluarga Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.

KPK mengatakan SKPD yang terdiri atas dinas-dinas, rumah sakit umum daerah hingga kecamatan, harus memberikan HPS kepada PT Raja Nusantara Berdaya (RNB) yang merupakan perusahaan keluarga Fadia Arafiq sebelum mengadakan pengadaan barang dan jasa.

“Setiap perangkat daerah yang akan melakukan pengadaan diminta menyerahkan harga perkiraan sendiri atau HPS. Jadi, kalau ada pengadaan apa, diminta dulu harga perkiraan sendirinya,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan Fadia Arafiq meminta SKPD melakukan hal tersebut agar PT RNB bisa mengajukan penawaran yang mendekati HPS.

“Hal itu melanggar prosedur dalam proses pengadaan barang dan jasa. Tidak boleh dilakukan seperti itu,” katanya.

Namun demikian, karena Fadia Arafiq selaku Bupati Pekalongan yang meminta, maka pejabat SKPD di Pemkab Pekalongan tidak dapat menolak.

“Karena yang minta Ibu (Fadia Arafiq), ya tentu pejabat atau perangkat daerah di sana tidak bisa menolak,” ujarnya.

Pada 3 Maret 2026, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah.

Kemudian, KPK mengumumkan menangkap 11 orang lain dari Pekalongan, Jawa Tengah.

Rangkaian penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang ketujuh pada 2026 dan bertepatan pada bulan Ramadhan.

Pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal pada kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.