TRIBUN-TIMUR.COM, SINJAI — TM (58), terduga pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, akhirnya diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Sinjai, Rabu (4/3/2026).
TM dijemput di Mapolsek Tombolo Pao, Kabupaten Gowa, setelah sebelumnya menyerahkan diri.
Saat diamankan, TM tampak tertunduk. Ia mengenakan jaket hijau dan celana jeans.
Pelaku lebih banyak diam saat digiring menuju kendaraan operasional untuk dibawa ke Mapolres Sinjai.
Wajahnya terlihat tegang saat memasuki mobil Avanza hitam milik unit Resmob.
Penjemputan dipimpin langsung Kanit Resmob Polres Sinjai, Aipda Andi Mapparumpa.
Korban Hamil Tujuh Bulan
Kasus ini mencuat setelah korban berinisial R (22) melaporkan dugaan pencabulan yang dialaminya.
Korban diketahui kini dalam kondisi hamil tujuh bulan.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di rumah kebun cengkeh milik keluarga di Desa Tompobulu, Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai, pada Juli 2025.
Kasi Humas Polres Sinjai, Iptu Agus Santoso, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengakui perbuatannya.
“Terduga pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini ditahan di Mapolres Sinjai untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya kepada Tribun-Timur.
Iptu Agus menjelaskan, kejadian bermula saat korban dan terduga pelaku berada di kebun cengkeh untuk memetik hasil panen.
Setelah selesai, keduanya beristirahat di rumah kebun.
Di lokasi tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban.
“Korban sempat melakukan perlawanan dan menangis,” katanya.
Sempat Dicari Polisi
Sebelumnya, Tim Resmob Polres Sinjai sempat mendatangi rumah terduga pelaku pada 2 Maret 2026. Namun, pelaku tidak berada di tempat dan diduga melarikan diri.
Setelah dilakukan pencarian, pada 4 Maret 2026 tim memperoleh informasi bahwa pelaku telah menyerahkan diri di Polsek Tombolo Pao.
“Selanjutnya pelaku dijemput dan dibawa ke Mapolres Sinjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (*)