Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Satreskrim Polres Blitar Kota menangkap, AP (27), laki-laki asal Desa Modangan, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Selasa (3/3/2026).
AP diduga memperjualbelikan bubuk obat mercon di bulan Ramadan ini. Polisi menyita 2 kilogram bubuk obat mercon dan beberapa bahan petasan lainnya dari pelaku.
"Awalnya, kami mendapat informasi soal peredaran obat mercon di lokasi. Kemudian, kami melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudy Kuswoyo, Rabu (4/3/2026).
Baca juga: Blitar Diterjang Angin Kencang: 24 Rumah Rusak Tertimpa Pohon, BPBD Gercep Lakukan Penanganan
Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti obat mercon serta bahan dan alat untuk membuat obat mercon di rumah pelaku.
Barang bukti yang ditemukan di rumah pelaku, yaitu, 2 kilogram obat mercon jadi dalam bungkus plastik, 2,8 kilogram alumunium powder, 8,3 kilogram KCLO3, 2,8 kilogram belerang, dan 4 rol sumbu masing-masing panjangnya 10 meter.
Baca juga: Spot Mancing Favorit di Pantai Serang Blitar Memakan Korban, Pemancing Hilang Terseret Ombak Besar
Polisi juga menemukan timbangan digital, satu buah kuas, satu buah centong plastik warna ungu, satu buah corong plastik warna orange, satu buah ayakan plastik warna hijau, satu buah ember plastik warna ungu, dan satu pak kantong plastik.
"Kami menduga pelaku memperjualbelikan bahan peledak jenis bubuk mercon di rumahnya," ujarnya.