Ramadan 2026 Hampir Berakhir, Kapan Waktu yang Tepat Bayar Zakat Fitrah? 
Mia Della Vita March 05, 2026 04:34 AM

Grid.ID- Ramadan 2026 menjadi momentum penting bagi umat Islam untuk menunaikan kewajiban zakat fitrah sebelum Hari Raya Idulfitri. Ibadah ini bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan bentuk penyucian diri setelah menjalani puasa sebulan penuh.

Selain itu, zakat fitrah juga berfungsi membantu fakir miskin agar dapat merayakan Idulfitri dengan layak. Banyak umat Muslim masih bertanya, kapan waktu yang paling tepat untuk membayarnya.

Pertanyaan ini semakin relevan menjelang Ramadan 2026, ketika perencanaan ibadah perlu disiapkan sejak awal. Berikut penjelasan lengkap mengenai waktu, ketentuan, hingga tata cara pembayaran zakat fitrah.

Kewajiban Zakat Fitrah bagi Setiap Muslim

Zakat merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak. Rasulullah SAW bersabda:

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat Muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Siapa yang Wajib Membayar Zakat?

Mengutip Tribunnews.com, zakat fitrah diwajibkan bagi setiap Muslim yang:

1. Beragama Islam

2. Masih hidup pada bulan Ramadhan

3. Memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idulfitri

4. Sementara untuk zakat mal, syaratnya meliputi:

5.Baligh dan berakal

6. Kepemilikan penuh atas harta

7. Bebas utang

8. Sudah mencapai nisab

9. Telah melewati haul (satu tahun kepemilikan)

Kapan Waktu Mulai Membayar Zakat?

Para ulama menjelaskan bahwa zakat fitrah boleh dibayarkan sejak awal bulan Ramadhan. Artinya, sejak hari pertama Ramadan 2026, umat Islam sudah diperbolehkan menunaikan zakat fitrah. Namun, terdapat waktu yang lebih utama (afdhal), yaitu sejak terbenam matahari di akhir Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.

Mayoritas ulama mazhab Syafi’i dan Hanbali membolehkan pembayaran satu atau dua hari sebelum Idulfitri. Sementara sebagian ulama lain memperbolehkan pembayaran sejak awal Ramadhan untuk memudahkan distribusi kepada mustahik.

Batas akhir pembayaran zakat fitrah adalah sebelum salat Idulfitri dilaksanakan. Jika dibayarkan setelah salat Id tanpa uzur syar’i, maka statusnya berubah menjadi sedekah biasa, bukan lagi zakat fitrah. Karena itu, perencanaan sejak awal Ramadan 2026 sangat dianjurkan agar zakat tersalurkan tepat waktu dan tidak terlewat.

Besaran Zakat Fitrah

Ketentuan besaran zakat fitrah telah ditetapkan melalui SK Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS Tahun 1447 H/2026 M. Besaran zakat fitrah adalah 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras/makanan pokok per jiwa atau setara uang Rp50.000 per jiwa. Ketetapan ini menjadi acuan resmi selama Ramadan 2026.

Contoh Cara Menghitung Zakat

1. Zakat Fitrah

Rumus:
Jumlah jiwa × 2,5 kg beras (atau ekuivalen uang)

Contoh:
Keluarga 4 jiwa
4 × 2,5 kg = 10 kg beras
Atau 4 × Rp50.000 = Rp200.000

2. Zakat Mal

Hitung seluruh harta (uang, emas, saham, aset dagang, dll.) setelah dikurangi utang.

Nisab setara 85 gram emas (sekitar Rp85–123 juta tergantung harga emas).

Jika sudah haul satu tahun:
Total harta × 2,5 persen

Contoh emas:
100 gram × Rp800.000 = Rp80 juta
Zakat = 2,5 persen × Rp80 juta = Rp2 juta

3. Zakat Penghasilan

Contoh:
Gaji per bulan Rp10.000.000
Nisab setara 522 kg beras × Rp12.000 = Rp6.264.000

Karena gaji melebihi nisab, maka:
2,5 persen × Rp10.000.000 = Rp250.000 per bulan

Momentum Ramadan 2026 menjadi waktu ideal untuk menghitung dan menunaikan kewajiban ini secara tertib.

Cara Bayar Zakat Fitrah 2026

Mengutip Kompas.com, Rabu (4/3/2026), zakat fitrah dapat ditunaikan secara daring (online) maupun langsung (offline).

Cara Online melalui BAZNAS

* Buka laman resmi BAZNAS

* Pilih jenis dana “Zakat Fitrah”

* Tentukan jumlah jiwa

* Isi data diri (nama, nomor HP, email)

* Pilih metode pembayaran

* Selesaikan transaksi

* Setelah pembayaran berhasil, muzaki akan memperoleh bukti pembayaran sebagai tanda sah penunaian zakat fitrah selama Ramadan 2026.

Cara Offline

Muzaki dapat datang langsung ke kantor BAZNAS pusat, provinsi, kabupaten/kota, unit pengumpul zakat (masjid/musala), dan 170 lembaga amil zakat resmi berizin Kementerian Agama. Zakat dapat diserahkan dalam bentuk beras atau uang sesuai ketentuan.

Bacaan Niat Zakat Fitrah

Untuk Diri Sendiri

Arab:
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an nafsi fardhan lillahi ta'ala.

Artinya:
“Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri sendiri karena Allah Ta’ala.”

Untuk Istri

Arab:
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an zaujatii fardhan lillaahi ta'aalaa.

Artinya:
“Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istri saya karena Allah Ta’ala.”

Untuk Anak Laki-laki

Arab:
Nawaitu an ukhrija zakatal fithri 'an waladii (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala.

Untuk Anak Perempuan

Arab:
Nawaitu an ukhrija zakatal fithri 'an bintii (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala.

Perencanaan sejak awal Ramadan 2026 membantu umat Islam menunaikan zakat secara tertib dan tepat waktu. Pembayaran sebelum salat Idulfitri memastikan zakat berfungsi sebagaimana mestinya, bukan sekadar sedekah biasa. Selain itu, distribusi kepada mustahik dapat dilakukan lebih optimal.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.