TOP 3 BERITA GORONTALO - Lansia Ditemukan Meninggal Dunia hingga Ular Kobra Masuk Rumah Warga
Fadri Kidjab March 05, 2026 08:39 AM

 

Selanjutnya warga Tenilo dihebohkan ular kobra masuk rumah.

Terakhir, Pemkot Gorontalo menyiapkan Rp2,3 miliar untuk THR ASN.

  1. Identitas Lansia Ditemukan Meninggal usai Hanyut di Sungai Paguyaman Gorontalo

ORANG HANYUT — Proses evakuasi korban hanyut di Sungai Paguyaman, Boalemo, Gorontalo. Tim SAR mengungkap identitas korban. (Sumber: handover)
ORANG HANYUT — Proses evakuasi korban hanyut di Sungai Paguyaman, Boalemo, Gorontalo. Tim SAR mengungkap identitas korban. (Sumber: handover) (TribunGorontalo.com)

Kantor Pencarian dan Pertolongan (KPP) Gorontalo, mengungkap identitas wanita usia lanjut (lansia) yang hanyut di Sungai Desa Balate Jaya, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo.

Berdasarkan data resmi, korban bernama Nita Tajiru. Ia telah menginjak usia 80 tahun.

Nita merupakan warga Dusun Bukit Harapan, Desa Balate Jaya. Ia dilaporkan hilang terseret arus saat kondisi cuaca di wilayah Paguyaman sedang ekstrem.

Penemuan jasad Nita Tajiru mengakhiri spekulasi dan kekhawatiran warga yang sejak awal pekan melakukan penyisiran mandiri sebelum bantuan profesional tiba.

Operasi pencarian ini secara resmi ditutup oleh otoritas terkait setelah jenazah korban berhasil dievakuasi dari sungai. Penutupan operasi dilakukan dengan penuh rasa duka oleh tim gabungan.

Kepala Seksi Operasi KPP Gorontalo, Halidin La Bidu, memberikan keterangan mendalam mengenai kronologi kejadian yang menimpa lansia malang tersebut.

BACA SELENGKAPNYA

2. Geger! Ular Cobra Bersembunyi di Kamar Rumah Warga Tenilo Kota Gorontalo

COBRA -- Momen personel Damkar Kota Gorontalo evakuasi ular Cobra dari rumah warga, Selasa (3/3/2026).
ULAR KOBRA -- Momen personel Damkar Kota Gorontalo evakuasi ular kobra dari rumah warga, Selasa (3/3/2026). (TribunGorontalo.com)

Warga di Jalan Kancil, Kelurahan Tenilo, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo, dibuat geger setelah seekor ular jenis King Cobra ditemukan bersembunyi di dalam kamar rumah, tepatnya di bawah kasur, Selasa (3/3/2026).

Ular berbisa tersebut berada di rumah milik Nonce Rajak (52), seorang ibu rumah tangga.

Keberadaannya semula tidak disadari pemilik rumah, sehingga situasi ini nyaris membahayakan penghuni.

Kepala Seksi Pemadam dan Penyelamatan Kebakaran Kota Gorontalo, Muh Luthfie Latief, menjelaskan laporan pertama diterima petugas pada pukul 13.36 Wita.

Informasi itu disampaikan oleh anggota Damkar bernama Rifay.

Regu 01 Damkar yang dipimpin Danru Ferdi Hubu bersama Wadan Erwin Igirisa langsung bergerak menuju lokasi empat menit setelah laporan diterima, tepatnya pukul 13.40 Wita.

Tim tiba di lokasi pada pukul 14.00 Wita dan segera melakukan pengecekan di dalam kamar rumah.

Setelah dipastikan keberadaan ular tersebut, petugas melakukan proses penanganan dan evakuasi.

Proses penanganan berlangsung hingga pukul 14.44 Wita.

BACA SELENGKAPNYA

3. Sudah Disiapkan Rp2,3 Miliar, Kapan THR PPPK Paruh Waktu Kota Gorontalo Dibayarkan?

APEL ASN -- Berkemeja Korpri, ASN Pemprov Gorontalo berbaris rapi di halaman Museum Purbakala Gorontalo. THR -- Pemprov Gorontalo bayarkan THR dan Gaji ke-13 pegawainya.
APEL ASN -- Berkemeja Korpri, ASN Gorontalo berbaris rapi di halaman Museum Purbakala Gorontalo. (TribunGorontalo.com)

Kepastian pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Kota Gorontalo masih menunggu regulasi lanjutan dari pemerintah pusat.

Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, menjelaskan bahwa hingga saat ini yang telah dipastikan menerima THR adalah PNS dan PPPK penuh waktu.

Sementara PPPK paruh waktu masih memerlukan kejelasan teknis, mengingat status mereka sebagai ASN baru berlaku tahun ini.

Baca juga: Masjid Al Hidayah, Pesona Hijau Toska di Sudut Kota Gorontalo

“Yang sudah pasti itu PNS dan PPPK penuh waktu. Untuk paruh waktu masih menunggu regulasi,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (4/3/2026).

Menurutnya, tahun sebelumnya PPPK penuh waktu sudah masuk dalam skema pembayaran, sehingga tahun ini hanya menunggu terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai dasar pencairan.

Baca juga: THR 4 Ribu ASN Kota Gorontalo Segera Cair! Rp21,6 Miliar Sudah Disiapkan

Berbeda dengan PPPK paruh waktu, Pemkot masih membutuhkan petunjuk teknis dari pemerintah pusat, termasuk pertimbangan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebelum pembayaran dapat direalisasikan.

BACA SELENGKAPNYA


(TribunGorontalo.com/*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.