Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Arnold Welianto
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE- Penyidik Polres Sikka akan menetapkan tersangka kasus pemerkosaan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian STN (14) siswi SMP MBC Ohe, Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, NTT, Kamis 5 Maret 2026.
"Hari ini ditetapkan dua orang tersangka dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pemerkosaan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian di Rubit," Kata Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno, Kasie humas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga, Kamis pagi.
Polres Sikka akan menggelar konferensi pers di Mapolres Sikka, Pada Kamis 5 Maret 2026 pada pukul 13:30 Wita.
Baca juga: Polisi Temukan Gitar dan Parang di TKP Pembunuhan Siswi SMP di Sikka
Sebelumnya, Polres Sikka sudah menetapkan FRG sebagai tersangka meninggalnya STN (14) siswi SMP MBC Ohe di Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, NTT.
Sementara itu, SG (ayah) saksi kasus pembunuhan dikabarkan sudah diamankan di Mapolres Sikka, Pada Selasa 3 Maret 2026 di Desa Mamai, Kecamatan Talibura.
Sebelumnya, dua organisasi Nasional, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Sikka menggelar aksi di Mapolres Sikka, Rabu 4 Maret 2026.
Aksi ini untuk menuntut keadilan atas meninggalnya STN(14), Siswi SMP MBC Ohe yang ditemukan meninggal dunia di Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka.
Aksi yang melibatkan keluarga korban dan aktivis mahasiswa ini, menuntut keadilan atas meninggalnya korban dan mendesak konsistensi dan transparan penanganan kasus meninggalnya siswi SMP MBC Ohe tanpa kompromi. (awk)