BANGKAPOS COM, BANGKA -- Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ) menetapkan seorang pria berinisial MR alias Ro (43) sebagai tersangka dalam kasus peredaran rokok ilegal yang sebelumnya diamankan di Kabupaten Belitung, pada Rabu (4/3/2026) kemarin.
Adapun penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, Kamis (5/3/2026).
Menurut Agus, MR alias Ro merupakan warga Pangkalalang, Tanjungpandan, Belitung, yang diketahui sebagai pemilik truk sekaligus pemilik jutaan batang rokok ilegal yang diamankan polisi.
"Satu orang sudah ditetapkan tersangka berinisial MR alias Ro (43), warga Pangkallalang Tanjung Pandan Belitung," ungkap Kombes Pol Agus.
Ia menjelaskan, tersangka memiliki peran sebagai pemilik kendaraan truk yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal tersebut. Selain itu, MR juga diduga sebagai pemilik barang bukti berupa rokok tanpa izin resmi yang ditemukan di dalam kendaraan tersebut.
"Tersangka ini, selaku pemilik dari truk itu termasuk pemilik jutaan batang rokok yang diamankan," ujarnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MR alias Ro langsung dilakukan penahanan untuk selanjutnya menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dengan pengawalan ketat anggota.
"Jadi, sejak Rabu kemarin MR alias Ro sudah dilakukan penahanan. Saat ini, tersangka sudah dibawa ke Bangka dan diamankan di Rutan Mapolda," bebernya.
Ia juga menegaskan, penetapan tersangka MR alias Ro ini dilakukan setelah Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Babel memanggil dan memeriksa para saksi di Mapolres Belitung pada Selasa (3/3/26).
"Berdasarkan keterangan beberapa saksi, penyidik akhirnya menetapkan MR alias Ro sebagai tersangka atas kepemilikan dari kendaraan dan barang ilegal itu," bebernya.
Untuk diketahui, Polres Belitung berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal skala besar dengan total ada sebanyak 1.960.000 batang rokok tanpa izin resmi diamankan dari sebuah truk misterius di kawasan Tanjungpandan, Jumat (13/2/2026). (Bangkapos.com/Adi Saputra)