9 Bulan Buron, Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank Plat Merah di Ponorogo Ditangkap saat Cari Makan
Alga W March 05, 2026 05:14 PM

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pramita Kusumaningrum

TRIBUNJATIM.COM - Pelarian DSKW (Daniel Sakti Kusuma Wijaya) alias LETE yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus kredit fiktif bank pelat merah berakhir.

Setelah sembilan bulan berpindah-pindah dari satu kota dengan kota lain, LETE kini ditangkap.

Baca juga: Batu Tutupi Jalan Nasional Trenggalek–Ponorogo Berhasil Dibersihkan, BPBD: Masih Perlu Dirapikan

LETE ditangkap oleh penyidik Kejari Ponorogo saat mau mencari makan di Jalan Raya Ponorogo-Pacitan, Kradegan, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Rabu (4/3/2026) malam.

"Pas mau mencari makan kami tangkap di selatan salah satu padepokan perguruan silat di Jalan Raya Ponorogo-Pacitan," ungkap Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, Kamis (5/3/2026).

Dia menjelaskan, saat itu LETE bersama saudaranya mengendarai sepeda motor Honda Vario.

Keberadaan LETE kemudian dilaporkan oleh masyarakat yang kebetulan melihat.

"Kami langsung tangkap. Saat itu LETE mengendarai sepeda motor bersama ponakannya. Pengakuannya mau makan," tegasnya.

Penangkapan LETE pun berlangsung dramatis, lantaran ia sempat melawan petugas.

Bahkan, Kasie Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ponorogo, Ivan Yoko, sempat tersenggol bagian bahunya.

"Namun semua baik-baik tidak ada yang mengalami luka berarti," urainya.

"LETE kami bawa ke kantor Kejari untuk dilakukan pemeriksaan dan dilanjutkan medical check up," lanjutnya.

Setelah dinyatakan sehat oleh tim medical check up, kemudian LETE dibawa ke Rutan Kelas IIB Ponorogo di Jalan HOS Cokroaminoto, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo,

"Selesai semua berkas administrasi LETE, kami kirim ke Rutan kelas IIB. Dilakukan penahanan 20 hari," terang Zulmar saat dikonfirmasi TribunJatim.com.

Sembilan bulan sejak ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), DSKW alias LETE tertangkap tim dari Kejaksaan Negeri Ponorogo.

LETE merupakan tersangka dari Kasus Kredit Fiktif salah satu bank plat merah.

LETE ditetapkan sebagai DPO setelah mangkir tiga kali dari pemanggilan oleh petugas Kejari Ponorogo dalam pemeriksaan sebagai tersangka.

Kejari Ponorogo telah menetapkan status DPO pada sembilan bulan lalu.

LETE dalam kasus kredit fiktif yang merugikan negara sebesar Rp600 juta, dulunya adalah mantri di bank plat merah tersebut.

LETE bekerja sama dengan NAF (Nasrun Agung Filayati) yang merupakan warga luar dan SPP (Saka Pradana Putra).

Tiga tersangka

Kejari Ponorogo telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus kredit fiktif di bank plat merah Unit Pasarpon, Ponorogo, Jatim. 

Pertama adalah SPP warga Kelurahan Tonatan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo yang ditetapkan tersangka kredit fiktif ini, SPP merupakan mantan Mantri pada awal Juni lalu.

Kemudian NAF dan DSKW alias LETE yang ditetapkan tersangka pada 25 Juni 2025 lalu.

Namun saat penetapan, hanya NAF yang ditahan sedangkan DSKW belum ditahan.

Untuk NAF dan SPP bahkan telah dioutus oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.

Mereka terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 

Beberapa waktu lalu, Kejari Ponorogo tiba-tiba menggeledah kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Ponorogo.

Petugas Kejari mulai menggeledah kantor yang beralamat di Jalan Alun-alun utara, Kelurahan Mangkujayan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, mulai pukul 13.00 WIB hingga petang.

Penggeledahan ini berkaitan dengan laporan kredit fiktif di salah satu unit bank berplat merah, dimana ketika mengajukan kredit diajukan sesuai KTP.

Penggeledahan dilakukan secara hati-hati lantaran Dispenducapil adalah salah satu kantor yang berkaitan dengan pelayanan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.