Tahanan di Rutan Ambon Diduga Dianiaya Petugas hingga Pimpinan
Mesya Marasabessy March 05, 2026 06:52 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Seorang tahanan yang menempati Rumah Tahan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon dikabarkan mengalami dugaan penganiayaan oleh petugas hingga hingga Pimpinan Rutan.

Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Selasa (3/3/2026). 

Tahanan yang diduga mengalami tindakan tersebut diketahui bernama Nazril Fahlevi Nahumarury. 

Berdasarkan informasi yang beredar, Nazril disebut mengalami pemukulan, diborgol, hingga disiram bubuk marica oleh petugas rutan.

Untuk mengonfirmasi informasi tersebut, TribunAmbon.com telah menemui pihak yang berkompeten di rutan tersebut pada Kamis (5/3/2026).

Pegawai rutan
RUTAN AMBON - Kepala Kesatuan Pengamanan, Rifky (kiri ujung),Kepala Sub Bimbingan Kerja, (kiri ke dua), sebelahnya ialah Kepala Sub Seksi Pengelolaan, Anita Mezack, ujung kanan ialah Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Rido Sahertian.

Beberapa pejabat rutan yang ditemui yakni, Kepala Kesatuan Pengamanan (Ka. KPR), Rifky, Kepala Sub Seksi Pengelolaan, Anita Mezack, dan Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Rido Sahertian.

Mereka membenarkan adanya tindakan dan menyebut sebagai bagian dari penindakan terhadap warga binaan yang dipanggil Fahlevi itu. 

Menurut pihak Rutan Ambon, bahwa tindakan tersebut dilakukan karena adanya pelanggaran yang dilakukan bersangkutan. 

Diterangkan, awal kejadian itu bermula ketika Fahlevi tidak berada di Blok Hunian saat proses penguncian blok dilakukan oleh petugas. 

Perilaku tersebut disebut telah terjadi berulang kali. 

Baca juga: Asyik! Pemprov Maluku Siapkan 14 Ribu Tiket Mudik Gratis Idul Fitri 2026

Baca juga: Penggiat Masjid di Maluku Bakal Tercover BPJS Ketenagakerjaan

Bahkan ketik ditegur, warga binaan itu disebutkan sering melakukan perlawanan kepada petugas. 

Petugas Pos Dalam Valdo Manusiwa kemudian mencoba mengamankan yang bersangkutan. Namun Fahlevi kembali melakukan perlawanan. 

Laporan kejadian itu selanjutnya disampaikan secara berjenjang melalui Handy Talky (HT) dan diketahui langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan.

Saat itulah Ka. KPR langsung mengamankan Fahlevi ke area portir untuk selanjutnya di berikan sanksi disiplin sesuai dengan permenkumham nomor 8 Tahun 2024 pasal 45 ayat 5 tentang penempatan dalam sel pengasingan. 

Namun setelah sampai diportir,  Fahlevi kembali melakukan perlawanan kepada petugas karena tidak menerima sanksi disiplin itu. 

Pada saat bersamaan, Kepala Rutan Kelas IIA Ambon tiba di lokasi dan menyaksikan perlawanan yang dilakukan warga binaan tersebut. 

Pihak Rutan kemudian menyebut Fahlevi kemudian melakukan penyerangan dengan memukul bagian dagu kanan kepala rutan 

Merespon kejadian secara spontan, membalas dengan memukul bagian dagu kiri serta melumpuhkan dengan cara mencekik dari belakang.

Pihak Rutan menyatakan tindakan tersebut merupakan penggunaan kekuatan fisik secara terukur oleh petugas sebagaimana diatur Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2024 pasal 40 Ayat 1 poin C.

Setelah kejadian itu, Nazril Fahlevi Nahumarury, kemudian diborgol oleh petugas dan dikembalikan ke Lapas Kelas IIA Ambon.

Pihak Rutan tegaskan bahwa Nazril Fahlevi Nahumarury hanya berstatus sebagai narapidana titipan, di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon sejak akhir 2025 dengan pertimbangan satu dan lain hal. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.