Kemenkum Jatim Alokasikan Rp 6,8 Miliar untuk Program Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin
Dyan Rekohadi March 05, 2026 08:32 PM

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Kanwil Kemenkum Jatim mengalokasikan Rp 6,8 miliar untuk program bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

Sebanyak 84 persen atau sekitar Rp 5,7 miliar secara khusus  dialokasikan untuk bantuan hukum litigasi.

"Nantinya bantuan sebanyak itu akan disalurkan oleh 91 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang telah terakreditasi," ujar Kakanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto usai melakukan penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2026 di Aula Raden Wijaya, Kanwil Kemenkum Jatim, Kamis (5/3/2026). 

Sedangkan sisanya, sekitar Rp 1,1 miliar, dapat digunakan dalam program-program non litigasi seperti penyuluhan, mediasi, abritase maupun penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan memanfaatkan posbankum di 8.494 desa/ kelurahan se-Jatim.

Haris menjelaskan program ini bertujuan agar masyarakat. Khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu supaya bisa mendapatkan layanan hukum yang adil dan mudah diakses.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh PBH yang telah bekerja keras, cerdas, dan ikhlas dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat,” ujar Haris.

Baca juga: Patung Macan Putih Kediri kini Dilindungi Hukum, Kemenkum Jatim Beri Sertifikat Kekayaan Intelektual

Bantuan Hukum Diharapkan bisa Sampai Pelosok Desa

Secara seremonial acara Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang berlangsung di Aula Raden Wijaya, Kamis (5/3/2026). 

Dalam kesempatan tersebut isu soal PBH tidak hanya dituntut untuk menangani banyak perkara, tetapi juga harus memastikan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat.

“Integritas tidak boleh dikompromikan. Bantuan hukum yang diberikan harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan menjunjung tinggi moralitas profesi agar marwah penegakan hukum tetap terjaga,” tegas Haris Sukamto.

Selain itu, Haris juga mendorong perluasan akses bantuan hukum hingga ke wilayah pelosok melalui kolaborasi antara PBH dan paralegal. 

Menurutnya, langkah tersebut penting agar masyarakat yang berada di daerah terpencil tetap dapat memperoleh layanan hukum yang memadai.

Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Soleh Joko Sutopo, menyampaikan apresiasi kepada seluruh PBH yang hadir dan aktif berpartisipasi.

Ia berharap kerja sama ini terus ditingkatkan agar program bantuan hukum di Jawa Timur berjalan optimal dan anggaran yang tersedia bisa segera terealisasi.

"Kami berharap dukungan dari seluruh PBH agar pelaksanaan program ini dapat berjalan dengan baik serta anggaran yang tersedia dapat segera direalisasikan dan dimanfaatkan secara optimal,” tandas Soleh.

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.