TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bulungan mengingatkan seluruh perusahaan agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan sesuai ketentuan yang berlaku menjelang lebaran Hari Raya Idul Fitri.
Kepala Disnakertrans Bulungan, Hasanuddin mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih mengacu pada regulasi lama terkait pembayaran THR.
Pasalnya, aturan terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan masih belum diterbitkan secara resmi.
“Untuk saat ini kita masih menggunakan aturan yang lama. Permenaker yang baru sampai hari ini belum turun,” ujar Hasanuddin, Kamis (4/3/2026).
Baca juga: Pemkab Nunukan Masih Tunggu Surat Kementerian Terkait Kebijakan THR
Hasanuddin menjelaskan di dalam aturan sebelumnya mengenai pembayaran THR perusahaan diwajibkan membayarkan THR kepada pekerja paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Sementara dalam rencana regulasi terbaru, pembayaran THR direncanakan dilakukan lebih cepat, yakni 14 hari sebelum Lebaran.
“Kalau aturan yang lama minimal H-7 sebelum hari raya sudah harus dibayarkan,” jelasnya.
Ia menjelaskan, pekerja yang telah bekerja 12 bulan secara berturut-turut berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji.
Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, pembayaran THR dilakukan secara proporsional sesuai masa kerja.
Baca juga: THR PNS Tahun 2026 Kapan Cair? Ini Penjelasan Terbaru Sekda Malinau dan Bupati Tana Tidung
“Kalau sudah 12 bulan bekerja berturut-turut, dia dapat satu bulan gaji. Kalau belum satu tahun, maka dihitung secara proporsional,” sebutnya.
Hasanuddin juga menjelaskan bahwa ketentuan ini berlaku bagi berbagai status pekerja, baik karyawan tetap maupun kontrak.
Namun terdapat perbedaan perlakuan apabila terjadi pemutusan hubungan kerja menjelang hari raya. Untuk pekerja tetap dengan status PKWTT, mereka tetap berhak menerima THR apabila mengalami pemutusan hubungan kerja 30 hari sebelum hari raya.
“Kalau karyawan tetap di-PHK 30 hari sebelum hari raya, dia tetap dapat THR,” jelasnya.
Sedangkan untuk pekerja kontrak atau PKWT, hak THR tidak berlaku apabila masa kontraknya berakhir sebelum hari raya.
(*)
Penulis : Desi Kartika Ayu