Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pimpinan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Pattimura (Unpatti) memastikan akan menjatuhkan sanksi akademik kepada mahasiswa yang terlibat dalam aksi pembakaran, penikaman, maupun kerusuhan di lingkungan kampus.
Dekan FEB Unpatti, Prof. Teddy Christianto Leasiwal, menegaskan bahwa meskipun laporan pidana terkait pengerusakan dan pembakaran fasilitas kampus dibuat oleh pihak universitas.
Namun, fakultas tetap akan menindak mahasiswa yang terlibat melalui mekanisme akademik.
“Memang Fakultas tidak membuat laporan polisi, karena laporan itu dibuat oleh Universitas. Tetapi kami memastikan bahwa pelaku pembakaran, pelaku penikaman maupun yang membuat kerusuhan akan diproses secara akademik di fakultas sesuai aturan yang berlaku,” kata Teddy kepada TribunAmbon.com, Rabu (4/3/2026).
Ia menjelaskan, sejak awal pihak fakultas berupaya menjaga stabilitas keamanan dan kelancaran aktivitas akademik di lingkungan FEB.
Menurutnya, setelah insiden perkelahian antar mahasiswa yang terjadi saat kegiatan Rapat Kerja Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (DPMF), persoalan tersebut sebenarnya sudah ditangani oleh pihak universitas.
Bahkan, upaya perdamaian antar pihak telah difasilitasi dan disaksikan langsung oleh aparat kepolisian.
“Sejak perkelahian antar mahasiswa dari kegiatan Raker DPMF itu semua sudah ditangani oleh pihak universitas. Bahkan pertemuan damai juga disaksikan oleh Kapolda. Sejak saat itu kami berpikir persoalan sudah selesai,” jelasnya.
Baca juga: Tahanan di Rutan Ambon Diduga Dianiaya Petugas hingga Pimpinan
Baca juga: Asyik! Pemprov Maluku Siapkan 14 Ribu Tiket Mudik Gratis Idul Fitri 2026
Teddy menambahkan, fakultas terus berupaya memastikan keamanan, ketertiban, serta kegiatan perkuliahan berjalan normal meski situasi sempat memanas.
“Kami memastikan keamanan dan ketertiban di Fakultas Ekonomi dan Bisnis berjalan dengan baik, dan perkuliahan tetap berlangsung seperti biasa,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa demonstrasi merupakan hal yang lazim dalam kehidupan kampus selama dilakukan secara tertib.
Menurutnya, mahasiswa memiliki hak untuk mengawal berbagai kebijakan atau proses di fakultas sebagai bentuk kontrol akademik.
“Demonstrasi itu hal yang biasa saja. Mahasiswa bisa mengawal setiap proses yang ada di fakultas sebagai penyeimbang,” katanya.
Namun, Teddy menekankan bahwa tindakan anarkis seperti pembakaran fasilitas kampus sudah tidak bisa ditoleransi.
“Kalau demonstrasi sudah menyasar pembakaran fasilitas kampus, itu bukan lagi bagian dari aktivitas akademik. Itu menjadi tanggung jawab universitas sebagai penanggung jawab seluruh aset kampus,” tegasnya.
Sebanyak 15 mahasiswa dilaporkan atas insiden ricuh yang terjadi saat aksi demonstrasi pada Selasa (3/3/2026).
Laporan tersebut dibuat langsung oleh Wakil Rektor III Unpatti, Nur Aida Kubangun, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Ambon pada Rabu (4/3/2026) siang.
Laporan itu tercatat dengan nomor: LP/B/240/III/2026/SPKT/POLRESTA AMBON/POLDA MALUKU tertanggal 4 Maret 2026.
Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janet Luhukay, mengatakan pihak kepolisian langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan olah tempat kejadian perkara.
“Hari ini laporan sudah diterima di SPKT Polresta Ambon. Wakil Rektor III yang langsung datang membuat laporan polisi,” ujarnya.
“Setelah laporan masuk, kami langsung menurunkan tim untuk melakukan olah TKP pengerusakan dan pembakaran di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unpatti,” tambah Janet.
Akibat aksi anarkis tersebut, total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp67 juta.
Sejumlah fasilitas kampus dilaporkan mengalami kerusakan berat, termasuk gazebo di halaman fakultas yang dibakar hingga hangus.
Diketahui, insiden itu bermula dari aksi demonstrasi yang digelar oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Ekonomi dan Bisnis di lingkungan FEB Unpatti.
Flyer aksi yang beredar luas di media sosial menyebutkan demonstrasi tersebut merupakan aksi jilid II, dengan seruan terbuka kepada kader HMI Cabang Ambon untuk turun ke lapangan.
Aksi awalnya diklaim sebagai bentuk solidaritas terhadap mahasiswa FEB Unpatti, Datu Huseik Letsoin, yang menjadi korban penikaman dan masih menjalani perawatan di RSUP Leimena Ambon.
Namun situasi berubah memanas sekitar pukul 15.00 WIT.
Sejumlah massa diduga menyiram bensin ke tiang gazebo di halaman fakultas sebelum membakarnya.
Asap hitam pekat terlihat membumbung tinggi dan video kejadian tersebut sempat viral di media sosial.
Tak hanya pembakaran, sejumlah fasilitas kampus lainnya juga mengalami kerusakan.
Kaca jendela pecah, papan informasi dirusak, hingga terjadi adu mulut dan kontak fisik dengan petugas keamanan kampus.
Insiden tersebut juga mengganggu aktivitas mahasiswa lain yang sedang mengikuti perkuliahan maupun mengurus administrasi akhir studi.
Ironisnya, aksi anarkis tersebut terjadi hanya beberapa hari setelah adanya Kesepakatan Bersama Insiden Penikaman Mahasiswa FEB Unpatti yang ditandatangani pada 27 Februari 2026.
Kesepakatan itu disaksikan langsung oleh Rektor Unpatti, Fredy Leiwakabessy, serta Kapolda Maluku, Dadang Hartanto.
Dalam kesepakatan tersebut ditegaskan bahwa insiden penikaman merupakan tindak kriminal murni dan seluruh pihak sepakat menyerahkan proses hukum kepada kepolisian.
Kampus juga berkomitmen memberikan pendampingan kepada korban serta bertanggung jawab atas proses perawatannya.
Selain itu, semua pihak menyatakan komitmen untuk menahan diri serta menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kampus.
Namun komitmen tersebut seolah terabaikan ketika fasilitas kampus justru menjadi sasaran aksi perusakan.
Peristiwa ini menjadi sorotan publik di Maluku karena kampus yang seharusnya menjadi ruang akademik dan diskusi ilmiah justru berubah menjadi arena kekerasan.
Kini publik menunggu langkah tegas aparat kepolisian untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam aksi pembakaran dan pengerusakan fasilitas kampus di Unpatti. (*)