Kuasa Hukum Pelajari Surat Dakwaan, Dendi Ramadhona Disidang 10 Maret 2026
Reny Fitriani March 05, 2026 05:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kuasa hukum Eks Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, Sopian Sitepu tengah mempelajari surat dakwaan dari pengadilan. 

Dendi Ramadhona direncanakan akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) hingga miliaran rupiah pada Selasa (10/2/2026) pekan depan. 

"Sesuai dari kalender pengadilan bahwa jadwal sidang akan berlangsung pada 10 Maret 2025 di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang," kata Sopian Sitepu saat diwawancarai Tribun Lampung di ruang kerjanya, Kamis (5/3/2026). 

Tim juga sudah mendapatkan surat dakwaan dan akan mempelajari surat dakwaan tersebut. 

Baca Juga PH Dendi Ramadhona Sesalkan Kejati Gunakan Akuntan Publik Hitung Kerugian Negara

Pihaknya melihat dalam dakwaan tersebut ada mengenai Pasal 2 dan Pasal 3 atau Pasal 603 dan Pasal 608 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. 

Kemudian juga ada dakwaan kedua tentang Pasal 12 B Besar atau gratifikasi dan juga ada tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). 

Dikatakannya, pada bagian 2 bahwa upaya hukum dan jadwal persidangan dan pihaknya belum bisa menilai.

Tetapi pihaknya akan memaksimalkan peran tim sebagai penasihat hukum untuk mengoreksi apa yang didakwakan oleh JPU, sebagaimana perannya sebagai advokat. 

"Kalau memang nanti kami lihat ada unsur-unsur formil yang tidak dilengkapi, tentunya itu adalah peluang salah satu peluang eksepsi," ujarnya.

Tentunya langkah-langkah yang dilakukan sangat konkret untuk membuktikan kebenaran dari kliennya Dendi Ramadhona. 

"Kami dengan sendirinya tidak dalam kapasitas mengakui dakwaan ini kebenarannya. Kami akan mengoreksi dengan maksimal," ucapnya.

Limpahkan Berkas

Sebelumnya, Kejari Pesawaran resmi melimpahkan berkas perkara eks Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona Cs ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Senin (2/3/2026). 

Kasi Pidsus Kejari Pesawaran Arliansyah Adam beserta Jaksa Bernad datang dengan membawa tumpukan tumpukan berkas dengan ketebalan sekitar sejengkal hingga 2 jengkal orang dewasa. 

Berkas dengan sampul pink tersebut disambut langsung oleh petugas dari PN Tipikor Tanjungkarang, sekira pukul 08.45 WIB dengan troli. 

Ada lima tumpukan berkas dari 5 tersangka kasus korupsi SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) Rp 7.028.758.092 yang diserahkan tersebut.

Kasi Pidsus Kejari Pesawaran, Arliansyah Adam mengatakan, pihaknya pada hari ini secara resmi datang dan menyerahkan berkas perkara eks Bupati Pesawaran Cs tersebut ke PN Tipikor. 

Baca Juga PH Dendi Ramadhona Sesalkan Kejati Gunakan Akuntan Publik Hitung Kerugian Negara

"Jadi hari ini kami telah melimpahkan berkas perkara terkait DAK (Dana Alokasi Khusus) fisik bidang air minum dan perluasan SPAM jaringan perpipaan pada Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022," kata Arliansyah Adam saat diwawancarai Tribun Lampung di depan kantor PN Tipikor Tanjungkarang, Senin (2/3/2026). 

Adam menjelaskan bahwa, berkas yang dibawa diantaranya atas nama Dendi Ramadhona, Zainal Fikri, Syahril Ansori, Saril dan Adal Linardo Atha. 

Adapun para tersangka dalam perkara ini adalah Mantan Bupati Pesawaran 2021-2025, Dendi Ramadhona.

Zainal Fikri Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran, Saril selaku pelaksana lapangan CV Tubas Putra Sentosa, Syahril Ansori selaku pihak peminjam perusahaan CV Lembak Indah, dan Adal Linardo Atha selaku pihak peminjam perusahaan CV Athifa Kalya.

"Para tersangka ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan air minum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 7.028.758.092," ujarnya.

Dengan telah dilimpahkannya perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum menunggu penetapan hari sidang oleh Majelis Hakim untuk proses persidangan.

Pelimpahan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Pesawaran dalam menegakkan hukum.

Serta memberantas tindak pidana korupsi (Tipikor) khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara.

Kemudian pembangunan infrastruktur yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat. 

"Kejaksaan Negeri Pesawaran menegaskan akan melaksanakan proses penuntutan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," terang Adam.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Lampung (Kejati) Lampung hingga kini belum melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang.

Keterlambatan tersebut disebut terkendala penyesuaian administrasi dengan aturan terbaru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan jaksa masih berproses melengkapi administrasi pelimpahan berkas.

“Info dari Pesawaran masih proses pelengkapan administrasi untuk pelimpahan ke pengadilan. Karena aturannya sudah berubah, jadi saat ini jaksa tengah berproses dalam pelimpahan tersebut,” ujar Ricky saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis (19/2/2026).

Kejati Lampung memastikan proses hukum terhadap Dendi Ramadhona akan terus berlanjut hingga tahap persidangan setelah seluruh administrasi sesuai dengan KUHAP terbaru rampung.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.